Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaMayjen TNI (Purn) Sulaiman AB: Masyarakat Bisa Menilai Kinerja Bupati Aceh Tamiang

Mayjen TNI (Purn) Sulaiman AB: Masyarakat Bisa Menilai Kinerja Bupati Aceh Tamiang

Kualasimpang (Waspada Aceh) – Mayor Jenderal (Purn) TNI, Sulaiman AB menyatakan, masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang sudah dapat menilai kinerja Bupati Mursil dan Wakil Bupati, H.T.Insyafuddin, dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sulaiman AB mengungkapkan hal itu menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara khusus dengan Waspada di Corner Coffe, Karang Baru, Aceh Tamiang, Rabu sore (26/2/2020).

“Tidak usahlah saya mengomentari dan menilai kinerja Bupati Aceh Tamiang saat ini karena masyarakat atau publik juga sudah tau kinerjanya. Kita serahkan saja, biarlah masyarakat Aceh Tamiang yang menilai bagaimana kinerja bupati,” tegas Sulaiman AB.

Sulaiman AB yang juga mantan Dan Puspom  dalam kesempatan itu turut didampingi Sugianto, putra Aceh Tamiang yang merupakan Direktur Utama PT.Tamiang Multi Trada, Jakarta.

Menurut Sulaiman AB yang juga putra kelahiran Kualasimpang, Aceh Tamiang, 5 Agustus 1949, sudah saatnya putra-putri daerah yang sudah sukses di perantauan, berinvestasi di Kabupaten Aceh Tamiang, supaya dapat membuka lapangan kerja bagi daerah dan mampu meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Mantan juru runding perdamaian Aceh di masa COHA dan mantan Komisaris Utama PTPN I Aceh itu, menyebutkan, sangat setuju sejumlah HGU diambil kembali oleh Pemkab untuk kepentingan rakyat Aceh Tamiang.

“Tanah HGU adalah tanah rakyat Aceh dan tanah negara. Maka tidak ada alasan bagi pemegang HGU dan pemerintah pusat untuk tidak melepaskan sejumlah HGU untuk kepentingan rakyat dan kesejahteraan rakyat Aceh Tamiang,” tegasnya.

Sulaiman mengatakan, ketika dia sebagai Komisaris Utama PTPN I Langsa, pernah datang Wali Kota Langsa memohon agar beberapa hektare lahan HGU PTPN I dapat dilepaskan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat.

“Saya langsung menyarankan kepada Wali Kota Langsa supaya membuat surat permohonan kepada PTPN I dan Menteri BUMN. Langsung kami setujui dan beres. Sejumlah lahan HGU PTPN I diberikan kepada Pemko Langsa untuk pembangunan demi kepentingan rakyat,” ungkapnya.

Sulaiman juga menyebutkan, Aceh Tamiang yang memiliki wilayah dikelilingi oleh areal HGU perkebunan kelapa sawit, sebagian areal HGU itu bisa dilepas sebanyak mungkin untuk kepentingan Pemkab Aceh Tamiang dan kepentingan rakyat Aceh Tamiang.

”Mana ada yang tidak bisa, sebab tanah HGU adalah tanah milik rakyat Aceh dan negara. Tentu jika untuk kepentingan pembangunan demi kesejahteraan rakyat Aceh Tamiang bakal disetujui oleh pemerintah pusat,” tegas Sulaiman. (M.Hanafiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER