Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaAcehMasyarakat Tiga Kecamatan Tolak Perpanjangan Izin HGU

Masyarakat Tiga Kecamatan Tolak Perpanjangan Izin HGU

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Puluhan masyarakat Kecamatan Pirak Timu, Paya Bakong dan Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, mengelar aksi penolakan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT.BAC, Minggu siang (1/3/2020).

Aksi dilakukan puluhan masyarakat di lahan perusahaan itu, untuk mendesak pemerintah agar tidak mengeluarkan izin HGU kepada perusahan tersebut. Alasan pengunjuk rasa, karena lahan itu sudah digarap oleh masyarakat sejak tahun 1999 hingga sekarang.

Koordinator Aksi, Muhammad Isa, kepada Waspadaaceh.com mengatakan, masyarakat tiga kecamatan pedalaman Aceh Utara hanya meminta pihak pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, tidak memperpanjang izin HGU PT. BAC.

“Kami juga meminta kepada Presiden RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) tidak memperpanjangan izin HGU peusahan tersebut, karena masyarakat sudah puluhan tahun memanfaatkan lahan itu untuk bertanam pinang, cokelat, rambutan, dan jenis tanaman lainnya,” terang Muhammad Isa.

Menurutnya, jika izin HGU diperpanjang, ratusan masyarakat akan menjadi pengangguran. Padahal sejak diterlantarkan tahun 1998 lalu oleh perusahaan, lahan tersebut telah dibersihkan oleh masyarakat untuk menanam segala jenis tanaman .

“Pada awal 2019 lalu, kami sudah menyurati Bupati Aceh Utara dan DPRK agar tidak memperpanjang izin HGU perusahaan itu, yang sudah berakhir pada 31 Desember 2015,” pintanya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, Waspadaaceh.com belum berhasil mengonfirmasi pihak PT BAC maupun pihak terkait tentang adanya aksi masyarakat yang menolak perpanjang Izin HGU itu. (Riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER