Suka Makmue (Waspada Aceh) – Masyarakat Gampong Krueng Ceuko Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, meminta kepada pemerintah daerah agar mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT.Indonesia Pasific Energi (IPE). Masyarakat menilai, perusahaan itu belum melakukan pembayaran ganti rugi tanah di wilayah tersebut.
Masyarakat Krueng Ceuko mengeluh, pasalnya perusahaan tersebut belum juga beroperasi, sementara PT IPE telah bertahun-tahun mengklaim memiliki izin usaha di tanah milik masyarakat yang belum diganti rugi, kata Teuku Ridwan, Ketua Pemuda Gampong itu, Selasa (25/1/2022).
Menurut Teuku Ridwan, perusahaan mengklaim izin usahanya di atas tanah masyarakat, padahal belum pernah dilakukan pembebasan oleh PT IPE, tegasnya.
Tindakan tersebut, menurut dia, sama saja dengan merampas tanah masyarakat sebagai pemilik sah tanah dimaksud. Karena kondisi demikian, pemilik lahan yang sudah diklaim perusahaan tidak bisa melakukan transaksi jual beli kepada pihak lain, sebut Teuku Ridwan.
Bahkan upaya masyarakat untuk mengalihkan ke pihak lain terkendala dengan IUP yang dimiliki perusahaan itu, ujar Teuku Ridwan dengan kesal.
Teuku Ridwan mewakili masyarakat gampong meminta Bupati Nagan Raya dan Gubernur Aceh dapat merekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan perusahaan tersebut serta mengembalikan lahan milik masyarakat.
Manajer PT IPE Nagan Raya, Ramadhita menjelaskan, terkait dengan belum beroperasinya perusahaan, karena saat ini sedang dilakukan penjajakan di wilayah Krueng Ceuko. Setelah itu, kata dia, baru akan beroperasi sesuai dengan petunjuk pimpinan perusahaan tersebut.
Ramadhita menambahkan, untuk lahan masyarakat yang telah diklaim perusahaan, sebelum perusahaan beroperasi, boleh dipakai untuk bercocok tanam atau sejenisnya. Pasalnya PT IPE tetap mengedepankan kearifan lokal di daerah tersebut, ujar Ramadhita.
Ramadhita berharap agar masyarakat Krueng Ceuko dapat bersabar, karena PT IPE tetap akan beroperasi serta mengedepankan nilai sosial kemasyarakatan. Sedangkan untuk mengaktifkan perusahaan tersebut, Ramadhita menunggu perintah selanjutnya dari pimpinan perusahaan.
Sementara itu Kepala DPMTSP Nagan Raya, Diman Dasimun, mengatakan, terkait persoalan tersebut pihaknya akan mempelajarinya untuk dilakukan penindakan. (Zul Nagan)