Banda Aceh (Waspada Aceh) – Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) no 17/2021, terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro, Kota Banda Aceh yang masuk pada kategori Level 4, melakukan penyekatan aktivitas masyarakat.
“Keluar masuk Kota Banda Aceh wajib menunjukkan sertifikat vaksin,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, saat ditanyai Waspadaaceh.com, Kamis (8/7/2021).
“Tujuan penyekatan karena di Kota Banda Aceh diberlakukan PPKM Mikro diperketat (Level 4) berdasarkan Inmendagri no 17/2021,” sebut Winardy.
Lokasi penyekatan dibagi menjadi tiga titik, yaitu kawasan Simpang Lambaro, Leupung dan Pelabuhan Ulee Lheue. Pos penyekatan tersebut dijaga oleh personel Polda Aceh untuk memeriksa para pelintas yang diharuskan menunjukan sertifikat vaksin atau hasil negatif swab PCR.
Selain itu, Winardy juga menyebutkan, poin-poin yang terdapat dalam Inmendagri yaitu, perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO dengan menerapkan prokes yang ketat. Proses belajar-mengajar secara daring, pusat perbelanjaan/mall kapasitas 25 persen dengan jam operasional terbatas.
Selain itu, isi dalam Inmendagri tersebut adalah mengoptimalkan ibadah di rumah, take away 25 persen dengan jam operasional terbatas dan menerapkan prokes secara ketat, area publik (taman, tampat wisata ditutup).
Sementara sektor esensial boleh operasi 100 persen dengan menerapkan prokes secara ketat dan kapasitas 50 persen serta jam operasional terbatas. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan tidak disediakan hidangan di tempat, transportasi umum kapasitas 50 persen dengan jam operasional terbatas.
Winardy mengharapkan kepada masyarakat maupun pekerja kantoran untuk mengikuti aturan tersebut, sesuai Imendagri. (Kia Rukiah)