BerandaAcehAceh Naik Kelas, Reformasi Birokrasi Raih Predikat A- dari KemenPANRB

Aceh Naik Kelas, Reformasi Birokrasi Raih Predikat A- dari KemenPANRB

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh berhasil meningkatkan capaian reformasi birokrasi dengan meraih predikat A- dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hasil evaluasi tahun 2025 menunjukkan Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Pemerintah Aceh mencapai 82,73, naik dari 79,69 pada tahun sebelumnya yang masih berada pada predikat BB.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengatakan capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Aceh dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Alhamdulillah, hasil evaluasi Kementerian PANRB menunjukkan adanya peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” kata M. Nasir, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Nomor B/23/RB.06/2026 tertanggal 10 April 2026, nilai Reformasi Birokrasi (RB) General Pemerintah Aceh meningkat dari 69,04 pada 2024 menjadi 70,99 pada 2025. Sementara nilai RB Tematik naik dari 10,65 menjadi 11,74.

Peningkatan kedua komponen tersebut mengantarkan Aceh meraih total Indeks Reformasi Birokrasi sebesar 82,73 atau kategori A-.

Sejumlah indikator strategis turut mencatatkan hasil yang positif. Indeks Perencanaan Pembangunan mencapai 91,20 persen, tingkat digitalisasi arsip 91,60 persen, Indeks Pelayanan Publik 91 persen, tingkat kepatuhan standar pelayanan publik 86 persen, serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebesar 80,33 persen.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan dengan capaian 100 persen.

Meski berhasil naik kelas ke predikat A-, Pemerintah Aceh tetap menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai bahan perbaikan. Kementerian PANRB merekomendasikan penguatan implementasi SPBE, peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat, penguatan manajemen risiko, peningkatan kualitas kebijakan publik, serta percepatan pembangunan Zona Integritas pada perangkat daerah.

“Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan Kementerian PANRB. Evaluasi ini bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan reformasi birokrasi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujar M. Nasir.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh akan terus memperkuat budaya kerja BerAKHLAK, mendorong digitalisasi layanan pemerintahan, meningkatkan integritas aparatur, serta memastikan seluruh program pembangunan berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Kementerian PANRB dalam laporannya juga menyampaikan apresiasi atas upaya Pemerintah Aceh dalam menjalankan reformasi birokrasi dan mendorong agar seluruh rekomendasi hasil evaluasi ditindaklanjuti secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di masa mendatang. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER