Banda Aceh (Waspada Aceh) – Massa tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Aceh Menggugat (SMAM) menuntut Polresta Banda Aceh tidak menghentikan pengusutan dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Tuntutan tersebut disampaikan massa SMAM saat unjuk rasa di depan Polresta Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (10/10/2023).
Massa menegaskan atas nama rakyat Aceh, khususnya korban konflik, menyatakan keresahannya atas tindakan yang diambil oleh pihak Polresta dengan menghentikan kasus dugaan korupsi di KKR serta menyelesaikannya dengan mekanisme restorative justice.
“Seharusnya, proses hukum terhadap kasus ini tetap dilanjutkan dan tindak pidana ini tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice,” kata Fazil Rinaldi, koordinator lapangan aksi dalam orasinya.
Pada prinsipnya, lanjut Fazil Rinaldi, restorative justice terjadi apabila pelaku dan korban bersepakat untuk berdamai. Sementara, untuk tindak pidana korupsi, tidak bisa dilakukan.
BACA: Sejumlah LSM kritik Kinerja KKR, DPRA Diminta Evaluasi KKR Aceh
Maka dari itu, massa menuntut penyidik Polresta Banda Aceh selaku pihak yang menangani kasus ini, untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di KKR Aceh beserta perangkat kerjanya.
Selain itu, mereka juga mendesak penyidik Polresta Banda Aceh meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan serta menetapkan tersangkanya. Hal ini, agar terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Massa memberikan waktu selama tiga hari kepada penyidik Polresta Banda Aceh mengusut tuntas kasus ini. Jika dalam waktu tiga hari tidak diselesaikan, maka massa akan mendesak Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus.
BACA: Bobol 9 Rumah, Pemuda Aceh Timur Diringkus Polsek Langsa Barat
“Nantinya, kami juga mendesak Polda Aceh mengevaluasi kinerja penyidik Polresta Banda Aceh yang terkesan lalai dalam bekerja,” pungkasnya.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, KKR Aceh mengembalikan kerugian keuangan negara Rp258,5 juta dari temuan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lembaga tersebut.
“Kasus SPPD fiktif di KKR Aceh ini kita selesaikan secara restoratif justice dan pengembalian kerugian keuangan negara, oleh KKR Aceh,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.
BACA: IMP Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Lain dalam Perkara SPPD Fiktif DPRK Simeulue
Kasus SPPD fiktif ini melibatkan sebanyak 58 orang yang terdiri atas tujuh komisioner KKR Aceh, 18 staf sekretariat BRA, 33 pokja. Mereka melakukan perjalanan dinas ke 14 kabupaten/kota di Aceh dalam kurun waktu Februari-Desember 2022, dan keluar provinsi.
Semuanya dengan 51 kali penugasan, serta perjalanan dinas keluar Provinsi Aceh sebanyak empat kali ke Jakarta, dan satu kali keberangkatan ke Bali.
Dari perjalanan dinas tersebut, ditemukan ketidaksesuaian, di antaranya perjalanan dinas fiktif, penggelembungan harga biaya penginapan, waktu kepulangan lebih cepat dari penugasan.
Kemudian, struk biaya penginapan fiktif, serta pembayaran biaya perjalanan dinas workshop ke Bali yang tidak sesuai ketentuan.
Setelah itu, penyidik Polresta Banda Aceh meminta audit investigasi ke Inspektorat Aceh, hingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp258,5 juta.
Waspada Aceh on TV