Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaAcehIMP Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Lain dalam Perkara SPPD Fiktif DPRK...

IMP Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Lain dalam Perkara SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkaan tersangka lain dalam perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue.

Hal itu disampaikan dalam aksi yang digelar di depan Kantor Kejati Aceh, Senin (9/10/2023). Koordinator Lapangan, Aris Munandar, dalam orasinya menyebutkan sampai hari ini Kejati Aceh baru menetapkan dan menghukum enam orang dalam kasus SPPD fiktif DPRK Simeulue.

Namun, menurut mereka masih ada dugaan tersangka lain, yaitu sebanyak 11 orang lagi yang belum tersentuh hukum sama sekali. Bahkan, mereka menduga yang 11 orang ini masih berkeliaran bebas dan sebagian masih mencalonkan diri sebagai Bacaleg Pemilu 2024.

Karena itu mereka menduga, ada permainan dalam kasus ini.

“Kami menduga cukup “kental” indikasi permainan hukum pada kasus tersebut. Sebagian dipidana sementara sebagain lainnya sampai kini belum disentuh hukum,” sebutnya.

Karena itu mereka mendesak Kejati Aceh untuk berkomitmen melanjutkan pengungkapan kasus SPPD fiktif DPRK Simeulue. Selain itu, juga meminta Kejati Aceh untuk segera menetapkan dugaan tersangka lain yang telah sama-sama menikmati hasil korupsi SPPD fiktif DPRK Simeulue.

Selanjutnya, mereka juga meminta agar Kejati Aceh tidak menjadikan enam orang tersangka tersebut sebagai sampel dalam kasus SPPD fiktif DPRK Simeulue. Kemudian massa juga meminta agar Kejati Aceh tidak menjadikan proses kasasi terhadap salah seorang tersangka sebagai upaya untuk membebaskan dugaan tersangka lain.

Terakhir, mereka juga memastikan akan mengawal kasus ini hingga tersangka lain ditetapkan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis selaku yang menerima massa, mengatakan dengan tegas bahwa kasus ini masih berlanjut. Pihaknya saat ini sedang menunggu putusan kasasi.

“Saya bisa pastikan Kejati Aceh tidak ada main-main dalam kasus ini,” tegasnya.

Sebagaimana yang diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis enam terdakwa dalam perkara SPPD fiktif DPRK Simeulue. Keenam terdakwa ini divonis bersalah, karena telah melakukan perjalanan dinas fiktif dengan merekayasa sehingga tidak sesuai dengan sebenarnya.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor: 25 /LHP/XXI/12/2021 tanggal 27 Desember 2021. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER