Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaAcehKasus PSR, 2 Mantan Bupati Aceh Barat Diperiksa Kejati

Kasus PSR, 2 Mantan Bupati Aceh Barat Diperiksa Kejati

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa dua mantan Bupati Aceh Barat, terkait kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Barat.

“Benar hari ini penyidik memeriksa dua mantan Bupati Aceh Barat yaitu, Ramli, dan T. Aliadinsyah,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, kepada Waspadaaceh.com, Senin (9/10/2023).

Ramli MS merupakan Bupati Aceh Barat dua periode yakni 2007-2012 dan 2017-2022. Sementara Teuku Alaidinsyah atau Haji Tito merupakan Bupati Aceh Barat periode 2012-2017.

Ali menyebutkan, Ramli MS diperiksa untuk yang kedua kalinya ini sebagai saksi untuk tersangka DA, sementara untuk T. Aliadinsyah diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka.

Keduanya diperiksa sebagai saksi mulai dari pukul 09.00-12.00 WIB. Mereka dicecar kurang lebih 20-25 pertanyaan seputar kasus PSR.

Dia juga membenarkan di hari yang sama ada saksi lain yang diperiksa oleh penyidik Kejati Aceh.

“Ada saksi lain yang juga diperiksa hari ini. Namun, terkait saksi lain, nanti saya pastikan. Tapi saya pastikan pak Ramli ada, karena saya sudah lihat tadi,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Aceh telah menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi program PSR Aceh Barat. Tiga orang itu, di antaranya Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Aceh Barat berinisial DA.

Kemudian, dua tersangka lain, SM yang juga mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan ZZ selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare yang merupakan pengelola program Peremajaan Sawit rakyat di kabupaten tersebut. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER