Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaMasih Beraktivitas, PT CA Dilapor ke Polda Aceh

Masih Beraktivitas, PT CA Dilapor ke Polda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Tolak HGU PT CA melaporkan perusahaan tersebut ke Reskrimsus Polda Aceh, karena diduga telah melakukan tindak pidana lingkungan.

Kapala Divisi Advokasi Walhi Aceh, Muhammad Nasir mengatakan, perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) itu dilaporkan karena diduga tidak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin Lingkungan serta melakukan praktek perusakan lingkungan. Perusahaan ini tetap beroperasi walau Hak Guna Usaha (HGU)nya telah berakhir dan setelah Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) tidak diperpanjang.

Berdasarkan hasil temuan lapangan, perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit itu melakukan aktivitas di luar masa izin yang dimiliki, di mana izin HGU PT CA ini sudah berakhir sejak 31 Desember 2017 lalu.

Tapi dalam rentang waktu Januari – Mei 2018, perusahaan diduga melakukan pembersihan lahan baru seluas lebih kurang 269 hektare, dengan menggunakan dua unit ekskavator. Sementara izin HGU telah berakhir dan belum diperpanjang.

“Yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk melaporkan PT CA ke Reskrimsus Polda Aceh karena dugaan tindak pidana membuka lahan dan melakukan penanaman baru, saat izin belum diperpanjang,” kata M Nasir saat jumpa pers di kantor Walhi Aceh di Banda Aceh, Kamis (24/5/2018).

Perusahaan juga, kata dia, tidak melaksanakan beberapa kewajiban yang lain seperti membangun kebun plasma, persoalan Corporate Social Responsibility (CSR), masih bermasalah sehingga masalah ini menimbulkan perlawanan dari warga yang menolak HGU PT CA diperpanjang.

Padahal lapisan masyarakat di sana telah menolak izin PT CA diperpanjang. Bahkan Bupati Akmal Ibrahim rela meminta bantuan ke Presiden melalui staff khusus kepresidenan untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut.(cdr)
>

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER