Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaMasih Belum Tau? Ini Aturan Penampilan Bagi Mahasiswa USK

Masih Belum Tau? Ini Aturan Penampilan Bagi Mahasiswa USK

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Usai viral imbauan Kajur (Ketua Jurusan) Arsitektur dan Perencanaan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) terkait bau badan mahasiswa, kini dimunculkan kembali standar aturan penampilan mahasiswa di universitas kebanggaan masyarakat Aceh tersebut.

Adapun aturan penampilan pakaian bagi mahasiswa yang ditetapkan tersebut, sesuai peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Tertib dan Etika Kehidupan warga USK.

Standar pakaian bagi mahasiswa perempuan, yaitu harus menggunakan kerudung yang rapi hingga menutup dada. Tidak dibenarkan menggunakan model kerudung, serta aksesoris atau perhiasan yang berlebihan.

Kemudian menggunakan pakaian sopan, rapi dan pantas. Tidak dibenarkan menggunakan pakaian ketat, pendek dan transparan serta pakaian lain yang tidak sesuai dengan syariat islam.

Berita terkait: Heboh Panduan Kurangi Bau Badan Mahasiswa, Ini Penjelasan Kajur di USK

Aturan selanjutnya, menggunakan rok atau celana panjang yang longgar serta tidak dibenarkan menggunakan rok atau celana pendek, ketat dan transparan. Sementara bagi non Muslim, dapat menyesuaikan dengan norma dan adat istiadat yang berlaku di Aceh.

Mahasiswa juga harus menggunakan sepatu yang tertutup depan belakang dan tidak dibenarkan memakai sandal jepit, sandal gunung maupun sejenisnya.

Sedangkan aturan penampilan untuk laki-laki, rambut rapi dan tidak dibenarkan memanjangkan maupun mewarnai rambut. Tidak dibenarkan menindik telinga dan menggunakan aksesoris yang menyerupai perempuan.

Berita terkait: Tak Nyaman dengan Bau Ketiak Mahasiswa, Kajur di USK Terbitkan Surat Edaran Tentang Mandi Teratur

Berpakaian rapi dan pantas. Tidak dibenarkan memakai pakaian ketat transparan, kaos yang tidak berkerah maupun pakaian yang menyerupai perempuan.

Menggunakan celana panjang yang sopan. Artinya tidak dibenarkan memakai celana pendek, celana koyak dan celana tiga perempat. Mahasiswa laki-laki juga harus menggunakan sepatu yang tertutup depan belakang dan tidak dibenarkan memakai sandal jepit, sandal gunung maupun sejenisnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER