Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehMantan ULP Ditangkap, Wakil Ketua II DPRK Aceh Jaya Ajak Taati Proses...

Mantan ULP Ditangkap, Wakil Ketua II DPRK Aceh Jaya Ajak Taati Proses Hukum

Calang (Waspada Aceh) – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, Teuku Asrijal, mengajak semua pihak untuk menaati proses hukum terkait penangkapan mantan Kepala Unit Pelelangan Barang dan Jasa (ULP) Aceh Jaya, Mah, oleh Polda Aceh.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan menghormati asas praduga takĀ  bersalah,” ujar Teuku Asrijal kepada Waspadaaceh.com, Selasa subuh (16/3/2021).

Semua ini, lanjutnya, diharapkan dapat memudahkan proses hukum yang sedang berlangsung hingga lahirnya keputusan inkrah.

Dia yakin, seluruh elemen masyarakat khususnya di Aceh Jaya akan terus mengawal kasus ini dan mengawal langkah kepolisian untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita yakin dan percaya kepada penegak hukum bahwa dalam menjalankan tugasnya, Insha Allah, mereka akan melaksanakan proses hukum secara profesional dan proporsional,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Aceh Jaya, Mah, dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Tapi kini dikabarkan sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardi, kepada Waspadaaceh.com, Senin (15/3/2021), membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan data perkara tersangka Mah, Lp.307/XI/Yan.2.5//2020/SPKT tanggal 28 Nov 2020.

“Penangkapan dilakukan pada tanggal 02 Maret 2021 di Desa Meunasah Papen Kecamatan Krueng Baruna Jaya, Aceh Besar dan ditahan mulai tgl 03 Maret sampai dengan 22 Maret 2021,” jelasnya. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER