Banda Aceh (Waspada Aceh) – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup (KLHK) bersama tim Polda Aceh, mengamankan dua terduga penjual kulit harimau di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, melalui Kepala Seksi Wilayah I, Haluanto Ginting mengatakan, dua tim mengamankan dua pelaku, yakni Ah, 41, mantan Bupati Bener Meriah dan S, 44. Sedangkan seorang lagi inisial I yang diduga pelaku utama berhasil melarikan diri.
Mantan Bupati Bener Meriah, Ah, sebelumnya pernah tersangkut kasus korupsi dalam OTT KPK, dah telah dijatuhi hukuman penjara. Dalam kasus OTT KPK tersebut Ah kemudian dicopot dari jabatan bupati.
Bersama tersangka ditemukan barang bukti berupa bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.
Menurut Haluanto Ginting, terkait kasus tersebut pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status keduanya.
“Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh,” tuturnya. Kamis (26/5/2022).
Pengungkapan itu berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh. Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang menawarkan satu lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.
Selanjutnya tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan terduga pelaku.
Pada Selasa, 24 Mei 2022, petugas yang menyamar tersebut beserta tim operasi menuju lokasi yang disepakati, yaitu SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Di situlah kasus ini bisa diungkap dan petugas mengamankan keduanya. (Cut Nauval d)