Banda Aceh (Waspada Aceh) – Petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan menahan tersangkanya, seorang mahasiswa dari Pidie.
Petugas Avsec mengamankan tiga bungkus sabu seberat 690 gram yang dikemas dengan lakban cokelat. Selain itu, diamankan uang tunai senilai Rp210 ribu, satu unit telepon seluler Samsung, ATM BRI serta selembar tiket pesawat Batik Air tujuan Jakarta.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, pelaku yang berupaya menyelundupkan sabu itu yakni NSH,23 mahasiswa, warga Gampong Pasar Paloh, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
“Dia ditangkap petugas bandara yang curiga dengan gerak-geriknya saat pemeriksaan melalui pintu X-ray sore kemarin. Ditangkap saat pemeriksaan badan di ruang pemeriksaan,” ujar Kasat.
Barang haram itu, kata Kasat, ditemukan di dalam celana yang dikenakan tersangka yang menempel di bagian paha. Mengetahui itu, petugas Avsec bandara kemudian menyerahkannya ke Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, diakui bahwa sabu ini milik seseorang yang kini masih kita kejar. NSH dijanjikan upah sebesar Rp30 juta untuk membawa barang ini ke Jakarta,” jelasnya.
Sebelumnya, ia menerima upah senilai Rp2 juta dan sisanya akan diserahkan kepada tersangka setelah barang haram ini sampai di Jakarta. “Masih kita amankan dan kita kembangkan,” tambah AKP Budi Nasuha Waruwu. (Cb01)