Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaMA Kabulkan Gugatan Bacaleg Sabang, Aprizal Bakri

MA Kabulkan Gugatan Bacaleg Sabang, Aprizal Bakri

Sabang (Waspada Aceh) – Menjelang penenetapan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu 2019, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Wakil Ketua DPRK Kota Sabang Aprizal Bakri, yang sebelumnya dicoret KIP Sabang dari Bacaleg Partai Aceh.

Putusan dikabulkannya gugatan tersebut berdasarkan surat MA Nomor 1 P/PA-PEMILU/2018 yang diterima langsung oleh KIP Kota Sabang, Kamis (20/9/2018.)
Dalam surat itu Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan KIP Kota Sabang tentang perubahan atas semua keputusan KIP Kota Sabang tentang penetapan DCS Anggota DPRK Kota Sabang untuk Pemilu 2019 Dapil 1 Kota Sabang dari Partai Aceh calon nomor urut 4 Aprizal Bakri.

Selanjutnya, MA mengabulkan permohonan Aprizal Bakri menyatakan dan memerintahkan termohon mencabut surat keputusan KIP sekaligus menerbitkan keputusan tentang penetapan pemohon dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang untuk Pemilu 2019.

Demikianlah bunyi surat tertulis yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim  pada hari Rabu, tanggal 19 September 2018.

Ketua KIP Kota Sabang, Azman mengatakan, dengan adanya surat keputusan MA itu, KIP Kota Sabang akan mencabut kembali SK Nomor 15 /HK.04.2-Kpt/1172/KIP-Kot/IX/2018 dan akan memasukkan kembali nama Aprizal Bakri dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagai peserta Pemilu 2019.

Artinya, merujuk berdasarkan keputusan itu, KIP Kota Sabang akan melaksanakan perintah Mahkamah Agung atas dikabulkannya gugatan Aprizal Bakri berdasarkan surat MA Nomor 1 P/PA-PEMILU/2018.

“Kita akan laksanakan hasil putusan MA itu untuk memasukan kembali saudara Aprizal Bakri dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Secara otomatis pada hari ini juga kita akan tetapkan Aprizal Bakri dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRK Kota Sabang dari Partai Aceh sebagai peserta pada Pemilu 2019 nanti,” terang Azman.

Seperti diberitakan sebelumnya, KIP Kota Sabang mengeluarkan surat keputusan tentang terjadinya sengketa pelanggaran adminitrasi Pemilu No 15/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-Kot/IX/2018 tetang perubahan penetapan DCS Caleg DPRK Sabang yang membatalkan (TMS) Afrizal Bakri sebagai DCS dari Partai Aceh.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan gugatan PKS dalam putusan Panwaslih Kota Sabang No 001/PS/PWSL.SBN.01.05/VIII/2018. Panwaslih Kota Sabang saat itu mengabulkan seluruh permohonan pemohon yakni pihak PKS Kota Sabang, karena
menganggap tidak memenuhi syarat bakal calon anggota DPRK Sabang untuk Pemilu 2019.

Salahsatu alasan PKS, Aprizal Bakri selaku anggota DPRK Kota Sabang dari kader PKS dinilai ‘lompat pagar’ atau maju melalui Parta Aceh, tapi tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri.

Padahal berdasarkan kekhususan Aceh dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 yang diadopsi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI),
peserta calon anggota legeslatif (Bacaleg) yang pindah partai dengan ketentuan dari Parnas (Partai Nasional) ke Parlok (Partai Lokal) dan sebaliknya, tidak perlu mengundurkan diri dari partai sebelumnya. (b31)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER