Tapaktuan (Waspada Aceh) – 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Aceh Selatan mendapat sanksi berupa pemotongan Tunjangan Khusus (TC) bulan Juni sebesar 50% karena tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Hal itu sampaikan Sekdakab, Nasjuddin, di Kantor Bupati Aceh Selatan, (24/6/2019). Dia mengatakan, mereka pegawai PNS dan Non PNS tidak masuk kerja pada 31 Mei, 1 Juni dan 10 Juni 2019 pasca Indul Fitri 1440 H.
“Untuk para honorel kita akan berikan sanksi berupa pembinaan, karena mareka tidak mempunyai TC seperti PNS,” katanya.
Sanksi tersebut, jelas Sekda Nasjuddin, telah sesuai dengan peraturan pemeritah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.
“Kita bukan melihat tiga hari penuh mareka tidak hadir, tapi itu sama. Artinya tanggal 31 Mei itu hari terjepit sama bobotnya kita nilai dengan tanggal 1 Juni dan 10 Juni 2019,” tutup Sekda Nasjuddin.(Faisal)