Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaLagi, Berkas 3 Tersangka Penyelundupan Rokok Senilai 10 Miliar Diserahkan ke Jaksa

Lagi, Berkas 3 Tersangka Penyelundupan Rokok Senilai 10 Miliar Diserahkan ke Jaksa

Aceh Utara (Waspada Aceh)- Tiga tersangka bersama barang-bukti 1.020 kardus rokok impor illegal, dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, oleh tim penyidik Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Kamis petang (4/6/2020).

Sebelumnya tim gabungan bea cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1.020 kardus rokok impor dari Thailand di perairan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Rokok tersebut diperkirakan senilai Rp10 miliar lebih.

Tersangka bersama barang bukti tersebut diserahkan oleh Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Didik Mujiono, turut didampingi Kasi Penuntutan Umum (JPU) Kejati Aceh, Umar Assegaf dan Satgas P3TPK, Iqbal yang diterima langsung Kepala Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi dan Kasi Pidsus Wahyudi Kuoso.

Tiga tersangka tindak pidana kepabeanan di bidang impor, yaitu Sad, 53, nakhoda kapal, asal Aceh Timur, dan Mus, 42, asal Lhokseumawe dan AD,20, asal Aceh Tamiang, keduanya merupakan sebagai anak buah kapal (ABK).

Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Didik Mujiono mengatakan, selain menyerahkan berkas perkara bersama tiga tersangka, pihaknya turut menyerahkan barang bukti rokok sebanyak 1.020 kardus, dokumen kapal KM Seroja. Saat ini kapal KM Seroja sebagai barang bukti, sandar di pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara.

“Sebelum diserahkan kepada JPU Kejari Aceh Utara, perkara ini telah diteliti oleh Pidsus Kejati Aceh dan dinyatakan P-21. Karena tempat dan waktu kejadiannya berada di wilayah hukum Kejari Aceh Utara, maka tahap dua diserahkan ke Pidsus Kejari Aceh Utara. Sedangkan sebelumnya tersangka ditahan/titip di Rutan Polair Polda Aceh, selama 60 hari,“ terang Didik Mujiono.

Sementara Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, didampingi Kasi Pidsus Wahyudi Kuoso, mengatakan, setelah penyerahan tersebut ketiga tersangka ini langsung dititip ke Lapas kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, paling lama 20 hari kedepan.

“Setelah membuat berkas penuntutan kita akan segara melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon untuk segera disidangkan. Perbuata ketiga tersangka melanggar pasal 102 huruf (a) undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanam, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor tahun 2006 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda mencapai Rp50 juta hingga Rp5 miliar,” pungkasnya. (riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER