Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaLagi, 3 Wanita Ditangkap Terkait Prostitusi Online di Banda Aceh

Lagi, 3 Wanita Ditangkap Terkait Prostitusi Online di Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Setelah mengamankan tiga wanita pada dua hari sebelumnya, kini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menangkap mucikari dan dua Pekerja Sek Komersial (PSK) di hotel ternama di Kota Banda Aceh, Selasa dini hari (15/8/2023).

Tiga wanita yang ditangkap tersebut adalah MW, 23, asal Aceh Utara yang berperan sebagai mucikari dan DN, 22, serta ZH, 24, warga Banda Aceh yang berperan sebagai PSK.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap mucikari dan PSK ini hasil pengembangan dari pelaku yang telah dimankan sebelumnya.

“Dari hasil pengembangan pelaku mucikari dan PSK pada hari Senin (14/8/2023) kami mendapatkan informasi bahwa di Banda Aceh masih ada pelaku lainnya yang berprofesi sama, dan mereka pun memberikan data kepada kami,” ucap Kasatreskrim di Banda Aceh, Rabu (16/8/2023).

Fadillah mengatakan, setelah mendapatkan informasi, pihaknya mengatur strategi dengan cara under cover sebagai pelanggan. Personel Unit PPA pun mencoba menghubungi sang mucikari melalui handphone dengan aplikasi WhatsApp.

“Setelah melakukan pembincangan melalui WA, mucikari MW menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto-foto wanita yang akan dikencani itu. Dari foto-foto yang dikirimkan dengan tarif sebesar 2,5 juta per orang untuk short time,” tambah Kasat.

Kasat melanjutkan, personel pun mengirimkan uang melalui rekening mucikari sebesar Rp5 juta untuk dua wanita. Uang yang diterima oleh mucikari akan dibagi kepada PSK masing-masing sebesar Rp2 juta, sementara untuk mucikari sebesar Rp1 juta.

Mucikari menjelaskan kepada personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, bahwa ada dua hotel yang digunakan, kedua hotel tersebut merupakan hotel ternama di Banda Aceh.

Alhasil, personel yang sudah siap under cover tersebut memesan salah satu kamar di hotel tersebut seraya menunggu kedatangan PSK yang didampingi oleh mucikari dengan menggunakan sepeda motor.

“Agar tidak kecurigaan, mereka ke hotel menggunakan sepeda motor,” ucap mantan Kasatreskrim Polres Nagan Raya ini.

Saat tiba di kamar, ketiga pelaku pun diamankan oleh petugas dan membawa ke Polresta Banda Aceh. Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut menyita tiga unit HP, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar bill hotel, screenshot percakapan dan uang tunai senilai Rp5 juta.

“Kini mereka mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat,” tutup Kompol Fadillah. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER