Rabu, Desember 6, 2023
Google search engine
BerandaKurir Narkoba Gagal Selundupkan 2 Kg Sabu ke Jakarta
Array

Kurir Narkoba Gagal Selundupkan 2 Kg Sabu ke Jakarta

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dua kurir narkoba asal Aceh Utara dan Bireuen, gagal menyelundupkan dua kilogram sabu-sabu ke Jakarta, setelah kedunya ditangkap petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Jumat (10/1/2020), mengatakan, sabu-sabu tersebut dibawa dua penumpang pesawat Lion Air tujuan Jakarta.

“Kedua penumpang yang diamankan tersebut yakni berinisial MN, 23 tahun, warga Aceh Utara dan FU, 28 tahun, warga Bireuen. Mereka diamankan pada Kamis kemarin. Ini merupakan pengungkapan terbesar di awal 2020,” kata Kompol Boby Putra.

Dia mengatakan, tersangka MN dan FU diamankan karena petugas Bandara mencurigai mereka saat melewati pintu x-ray.

Pada saat dilakukan pemeriksaan badan, kata Kompol Boby Putra, petugas keamanan bandara tidak menemukan barang bukti. Namun kecurigaan beralih ke sepatu milik MN. Petugas memerintahkan MN membuka sepatu.

“Dari sepatu tersangka MN, didapatkan empat paket sabu-sabu dengan berat mencapai satu kilogram yang terbungkus kertas bening. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tersangka FU, ditemukan lima paket sabu-sabu seberat satu kilogram,” kata Kompol Boby Putra.

Selanjutnya, petugas keamanan Bandara SIM menghubungi polisi di pos bandara, Brigadir Zulfrizal dan mengamankan kedua penumpang pesawat itu. Keduanya digelandang ke Mapolsek Kuta Baro, Aceh Besar.

“Dari pemeriksaan kedua tersangka, narkoba tersebut didapat dari seseorang berinisial TK. TK berperan sebagai pengarah atau pemandu. Kini, TK masuk DPO polisi,” kata Kompol Boby Putra.

Boby Putra menyebutkan, TK menjanjikan akan memberikan upah Rp40 juta kepada MN dan FU apabila barang terlarang tersebut sampai ke tujuan.

“TK berperan sebagai pemesan barang untuk dijual kepada orang lain. Kedua tersangka baru mendapat upah awal Rp500 ribu dari TK,” jelas Kompol Boby Putra.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara. (Ria-h)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments