Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaNasionalKPPU Sesalkan, Terlapor Tak Hadir pada Sidang Lanjutan Persekongkolan Tender

KPPU Sesalkan, Terlapor Tak Hadir pada Sidang Lanjutan Persekongkolan Tender

Medan (Waspada Aceh) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan perkara No 14/KPPU-L/2018 terkait tender Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) – Binjai Raya (Medan) – Belawan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan APBN Tahun Anggaran 2017.Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Yudi Hidayat dan didampingi oleh Guntur Syahputra Saragih dan Dinni Melanie, masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.

Dalam persidangan yang digelar, Jumat (29/3/2019), investigator menghadirkan empat orang saksi dan meminta untuk memberikan kesaksian di dalam persidangan mengenai proses evaluasi teknis dan pemberian surat perjanjian sewa peralatan.

Selain itu, investigator juga menghadirkan PT Bank Aceh Syariah Cabang Sisingamangaraja Medan untuk memberikan kesaksian terkait pemberian surat dukungan bank dan jaminan penawaran terkait tender Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) – Binjai Raya (Medan) – Belawan.

Berita Terkait: KPPU Gelar Sidang Persekongkolan Tender di Medan

Adapun Pihak terlapor terdiri dari dua perusahaan yaitu Terlapor I, PT DCP dan Terlapor II,  PT BMA serta dari pihak Pokja yaitu Terlapor III, Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Tahun Anggaran 2017.

Para terlapor diduga melakukan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 dalam Tender Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) – Binjai Raya (Medan) – Belawan dengan nilai HPS sebesar Rp64,7 miliar lebih.

Dalam dugaan pelanggarannya, investigator menyampaikan bahwa Terlapor I diduga melakukan tindakan persengkongkolan dengan Terlapor II dalam proses pelaksanaan tender. Selain itu Pokja diduga melakukan persengkongkolan secara vertikal dengan memfasilitasi Terlapor I, PT DCP sebagai pemenang.

Kepala KPPU Medan, Ramli Simanjuntak, menyayangkan sikap para Terlapor, karena dalam pemeriksaan yang telah digelar selama dua kali, Terlapor tidak pernah menghadiri persidangan.

“Kami menghimbau Terlapor agar bertindak kooperatif, khususnya Pokja, untuk hadir dalam sidang pemeriksaan yang akan diagendakan selanjutnya. Karena KPPU telah melakukan panggilan secara patut guna kelancaran proses pemeriksaan di KPPU,” tegasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER