Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaKPPU Jatuhkan Denda PT MFA Rp1,7 M, Tender RS Rujukan Regional Langsa...

KPPU Jatuhkan Denda PT MFA Rp1,7 M, Tender RS Rujukan Regional Langsa Terbukti Persekongkolan

Medan (Waspada Aceh) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia memutuskan tender pembangunan RS Rujukan Regional Langsa terbukti melakukan monopoli dan persekongkolan tender. KPPU juga memutuskan beberapa pihak dengan hukuman denda.

Hal itu disampaikan Kepala KPPU Perwakilan I, Ramli Simanjuntak, melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021), kepada Waspadaaceh.com.

“Dalam kasus ini, PT MFA (Terlapor I) dan Pokja Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 (Terlapor VII) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Melakukan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Langsa Satker Dinas Kesehatan Aceh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018,” kata Ramli.

Ramli mengatakan, KPPU berdasarkan ketentuan Undang-Undang, yang diduga dilanggar oleh para terlapor adalah pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 Pasal 22 UU tersebut yang mengatur bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Namun dalam putusan perkara Nomor 04/KPPU-L/2020 tersebut Majelis Komisi menyatakan bahwa lima perusahaan lainnya yaitu PT SAS (Terlapor II), PT AAS (Terlapor III), PT BM (Terlapor IV), PT EJL (Terlapor V) dan PT APJ (Terlapor VI) tidak terbukti melakukan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Majelis komisi yang diketuai oleh Kurnia Toha dengan anggota Chandra Setiawan dan Yudi Hidayat juga menghukum terlapor I, PT MFA, membayar denda sebesar Rp1.723.500.000,00 yang harus disetor secara langsung ke kas negara,” ujarnya.

Selain itu, majelis juga memerintahkan PT MFA untuk melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya tiga bulan sejak putusan KPPU tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Majelis juga memerintahkan PT MFA dan Pokja Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 untuk tidak mengulangi perbuatan persekongkolan tender dengan pihak manapun dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Untuk diketahui, tender paket pekerjaan pembangunan RS Rujukan Regional Langsa, Satker Dinas Kesehatan Aceh Tahun Anggaran 2018 nilai Pagu paketnya adalah Rp40 miliar.

Unsur bersekongkol yang ditemukan oleh KPPU adalah tentang persekongkolan horizontal, yaitu kesamaan dokumen penawaran bahwa kerja sama antara dua pihak atau lebih yang secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya yang terbukti dari kesamaan dokumen penawaran.

Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor yang berurutan dan tindakan menjadi perusahaan pendamping. Hal tersebut mengakibatkan terciptanya persaingan semu antara Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI dalam mengikuti tender.

Fakta-fakta tersebut merupakan bukti adanya persekongkolan tender yang dilakukan oleh Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI dalam tender itu. Adanya persekongkolan vertikal, juga terlihat dari tindakan Pokja Konstruksi-LXXXIX Biro Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 yang tidak melakukan evaluasi secara cermat dan mengabaikan indikasi persekongkolan di antara peserta lelang.

Lalu tentang indikasi persekongkolan pada tahap evaluasi (Post Bidding), menurut Majelis Komisi, tindakan Terlapor VII secara sengaja melakukan pembiaran dengan cara tidak melakukan evaluasi secara benar, adanya tambahan dokumen penawaran dengan cara menerima sertifikat pada saat pembuktian kualifikasi.

Terlapor VII dinilai melakukan pembiaran dengan cara tidak melakukan evaluasi secara benar, tidak menggagalkan proses tender meskipun terdapat berbagai macam indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf e PP Nomor 70 Tahun 2012.

Tindakan tersebut di atas dilakukan untuk memfasilitasi PT MFA selaku terlapor I menjadi pemenang tender. Untuk itu KPPU merekomendasikan antara lain agar Gubernur Aceh atau pejabat yang berwenang di mana personil Pokja berasal untuk memberikan sanksi hukuman disiplin karena telah sengaja tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku sebagai panitia tender atau penyelenggara tender kepada terlapor VII yaitu Pokja Konstruksi-LXXXIX Biro Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018.

Gubernur Aceh atau Pejabat yang berwenang agar menyampaikan mengenai pelaksanaan sanksi hukuman disiplin tersebut kepada KPPU. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER