Senin, April 29, 2024
Google search engine
BerandaSumutKPPU Awasi Sistem Pinjam Pakai Perusahaan untuk Tender

KPPU Awasi Sistem Pinjam Pakai Perusahaan untuk Tender

Medan (Waspada Aceh)–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I menegaskan, saat ini fokus mengawasi sistem pinjam pakai perusahaan untuk tender proyek, sistem yang dilarang UU Nomor 5/1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Acara yang kita gelar ini merupakan salah satu sosialisasi kepada notaris terkait pinjam pakai perusahaan yang selama ini dilakukan pelaku usaha untuk tender proyek tertentu. Kita melihat hal itu dilarang dalam UU Nomor 5/1999 karena berpotensi terjadinya praktik persekongkolan tender,” kata Komisioner KPPU RI, Dinni Melanie, didampingi Kepala KPPU Wilayah I, Ramli Simanjuntak, Kamis (18/7/2019), di Hotel Santika Medan.

Dalam kegiatan itu, KPPU menggelar Sosialisasi Nilai-nilai dan Prinsip Persaingan Usaha Sehat serta Keterkaitan dengan Kenotariatan bersama ratusan notaris di Wilayah Sumut. Acara itu dihadiri juga Kepala Divisi Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Agustinus Pardede.

“Jadi, subjek hukumnya itu pelaku usaha melalui penerbitan akta notaris. Praktik yang terjadi selama ini dengan tender melalui permainan di akta notaris. Pinjam meminjam perusahaan, membuat perusahaan cabang dan pergantian direksi khusus untuk tender itu saja. Itu dilarang UU Nomor 5/1999. Tapi dilakukan agar bisa legal itu oleh pelaku usaha,” ujar Dinni.

Untuk itu, Dinni mengharapkan melalui acara itu perlu adanya kesepahaman dengan notaris. Termasuk jika KPPU ingin memanggil atau memeriksa notaris, yang selama ini melalui undang-undang notaris yang baru UU Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

“Jika ingin memanggil notaris, dalam UU notaris tahun 2014 itu, KPPU harus melalui izin Majelis Kehormatan Notaris. Kita pernah ditolak dengan alasan bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan seperti hakim atau penuntut umum.”

“Di sini kita tegaskan lagi bahwa dalam UU No 5/1999, KPPU memiliki kewenangan menyidik, melakukan pembuktian, menuntut dan memutus perkara seperti hakim di pengadilan. Di sini kita ingin sampaikan juga bahwa UU Nomor 5/1999 itu ada,” jelasnya.

Sementara, Kepala KPPU Wilayah I, Ramli Simanjuntak menilai bahwa dalam pelaksanaan, kegiatan itu bertujuan untuk menyamakan visi mengenai peran KPPU ke notaris.

Termasuk, kata dia, mengenai potensi pinjam pakai perusahaan tersebut untuk suatu pekerjaan tender tertentu yang berpotensi melanggar UU Nomor 5/1999. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER