Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, mengaku bahwa DPA PA telah melaporkan Denni Siregar ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Senin (22/7/2019).
“Sudah, sudah dilaporkan langsung oleh Jubir kepada saya tadi malam,” jelas Mualem melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (23/7/2019).
Itu sebabnya, dia memberi perintah langsung kepada Jubir PA, H. Muhammad Saleh atau akrab disapa Saleh ini, untuk mengawal laporan tersebut hingga proses hukum berikutnya, yaitu ke pengadilan.
“Saya perintahkan kepada Jubir untuk terus maju dan lanjut. Jangan mundur selangkah pun sampai adanya kepastian hukum,” tegas Mualem.
Menurut Mualem, langkah hukum yang dilakukan terhadap Denni Siregar merupakan tanggungjawab moral dan politik PA untuk menjaga harkat, martabat rakyat, DPR Aceh, Pemerintah Aceh, khususnya ulama Aceh.
Termasuk kekhususan Aceh dari perbuatan provokatif, fitnah dan ujaran kebencian serta penistaan agama (SARA) yang dilakukan Denni Siregar (terlapor).
Padahal, semua pihak tahu, Aceh ada UU No: 11/2006, tentang Pemerintah Aceh, hasil dari MoU Damai, 15 Agustus 2005 di Hsksinki.
“Ucapan dia sebagai bentuk pecah belah rakyat Aceh,” kata Mualem.
Mualem minta, dengan diterimanya laporan itu, seluruh jajaran KPA dan PA, baik di legislatif maupun eksekutif mendukung langkah hukum tersebut. Termasuk mahasiswa dan tokoh masyarakat Aceh di Jakarta. “Mandum saban-saban (semua harus bersama-sama),” tulis Mualem.
Sebelumnya, DPA PA melalui Juru Bicara, Muhammad Saleh, bersama anggota DPD RI asal Aceh, Fakhrur Razi dan Fahmi Mada, seorang warga Aceh di Jakarta, melaporkan Denni Siregar ke Bareskrim Mabes Polri.
Denni dinilai telah melakukan ujaran kebencian dan permusuhan terhadap elemen rakyat Aceh, terkait wacana Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang saat ini masih berproses di DPR Aceh.
Salah satu pasalnya, mengatur tata cara poligami di Aceh. Melalui rekaman video yang diunggah melalui youtube, 9 Juli 2019, Denni dengan sangat provokatif dan tendensius menyatakan pendapatnya dengan menyudutkan elemen rakyat Aceh.
Hasil sementara, setelah melapor dan berkonsultasi dengan penyidik cyber crime Bareskrim Mabes Polri, Senin dan Jum’at pekan lalu, pada Selasa (23/7/2019, sekira pukul 20.00 WIB, dinyatakan laporan itu dapat diterima.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL), Nomor: STTL/348/VII/2019/BARESKRIM, 23 Juli 2019.
“Denni kita jerat Pasal 28 ayat 2, UU No: 11/2008 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP,” jelas Jubir PA, Muhammad Saleh. (Ria)