Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehPeradi: Jumlah Advokat di Indonesia Belum Ideal

Peradi: Jumlah Advokat di Indonesia Belum Ideal

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Keberadaan profesi advokat menjadi sangat penting bagi keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Advokat berperan menata konflik yang berpotensi terjadi secara terbuka di lapangan, dengan mengalihkannya melalui mekanisme argumentasi yuridis dan berbasis bukti di ruang pengadilan yang diatur dalam hukum acara, kata Kabid Hukum dan Perundang-undangan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DR. Nicolas Simanjuntak, ketika menutup PKPA tahun 2019 Angkatan IV di Banda Aceh, Minggu (21/7/2019).

Kendati peran advokat yang sangat krusial, tapi jumlah advokat di Indonesia ternyata belum ideal, lanjut Nicolas. Menurutnya, secara teoritis, jumlah keseluruhan rakyat Indonesia per Februari 2019 tercatat sekitar 269 juta jiwa. Dalam jumlah tersebut, idealnya Indonesia membutuhkan sekitar 1.750.000 advokat.

“Namun kenyataannya, jumlah keseluruhan advokat yang terdaftar saat ini hanya 50.000 orang,” kata dia.

Karena itu, dia mewakili keluarga besar Peradi mengapresiasi penuh kemitraan dengan Universitas Syiah Kuala dalam penyelenggaraan PKPA sejak empat tahun lalu, secara berturut-turut dimulai tahun 2016 hingga 2019.

Hal itu ditunjukkan dengan kelulusan 100 persen para alumni PKPA Tahun 2017 (Angkatan ke-2) dan 2018 (Angkatan ke-3) pada Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan secara nasional. Kelulusan itu secara tidak langsung turut berkontribusi bagi peningkatan jumlah advokat.

Sementara Wakil Rektor I Unsyiah, Prof. Marwan berharap PKPA tahun ini dapat menjadi bekal bagi para peserta dalam menghadapi Ujian Profesi Advokat (UPA) yang akan diselenggarakan di akhir Agustus 2019.

“Semoga para alumni PKPA angkatan ke-IV tahun ini dapat menjaga nama baik dan reputasi almamater Unsyiah dan Peradi sebagai lembaga yang telah mencetak para advokat di Aceh,” pungkas Marwan.

Penutupan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) juga dihadiri oleh advokat senior ternama, Prof. Otto Hasibuan yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina DPN Peradi.

Otto Hasibuan dalam pidatonya di depan para peserta menyemangati bahwa advokat adalah profesi nobel yang terhormat, mulia dan suci. Menurutnya, advokat merupakan profesi yang secara berkelanjutan memikirkan eksistensi negara serta melakukan kritik bagaimana seharusnya negara dijalankan.

“Termasuk dalam membela kaum yang lemah dan mereka yang sedikit memiliki akses hukum dan keadilan meskipun tanpa ada yang membayar, ini harus dilakukan secara konsisten,” kata Otto.

PKPA tahun 2019 angkatan IV secara langsung dikoordinatori Kurniawan S, selaku Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Kurniawan mengatakan, PKPA merupakan kemitraan berkelanjutan antara DPC Peradi Kota Banda Aceh dengan Fakultas Hukum Unsyiah dalam mencetak para calon advokat di Aceh untuk memenuhi kebutuhan hukum di masa kini dan masa mendatang. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER