Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar koordinasi dan supervisi (Korsup) penindakan dengan Kejaksaan Tinggi Aceh atas penanganan tiga perkara kasus korupsi yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Ketua Tim Korsup KPK, Fikri, Rabu (6/5/2018) menyatakan, ada tiga perkara kasus korupsi di Aceh yang sedang disupervisi dengan tim penyidik Kejati Aceh.
Adapun tiga kasus korupsi tersebut, pertama; kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) Radio Diagnostik (CT Scan) dan Kardiologi pada Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSU-ZA) Banda Aceh tahun anggaran 2008 senilai Rp39,9 miliar melibatkan mantan direktur rumah sakit tersebut, dr.TM,dan Tn, mantan Kepala Bagian Sub Layanan dan Program RSU-ZA.
Kedua, kasus dugaan korupsi penyertaan modal dana APBK dari Pemkab ke Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tahun 2002-2012, melibatkan mantan Bupati Simeulue, Dml.
Ketiga, kasus tindak pidana korupsi kontrak perencanaan pembangunan kantor Kemenag Aceh dengan nilai kontrak Rp1,16 miliar dari pagu Rp1,2 miliar bersumber dari APBN tahun anggaran 2015. Tersangka yang telah ditetapkan berinsial Y selaku PPK pada Kemenag Aceh dan HS selaku Direktur Utama PT Spnv.
Menurut Fikri, terhadap kasus di Kemenag Aceh, pihaknya telah mengundang beberapa ahli. “Alat bukti sudah cukup, tinggal menunggu kerugian negara dari BPKP dalam minggu-minggu ini. Kasus ini kita prioritaskan sebelum kita tangani perkara lain karena adajuga laporan di KPK,” tegas Ketua Tim Korsup KPK didampingi Aspidsus Kejati Aceh T Rahmatsyah di ruang penyidik Kejati Aceh, Rabu (6/6/2018).
Sedangkan perkara pengadaan Alkes di RSU-ZA dan korupsi PDKS Simeulu sempat ada kendala. Pertama masalah perhitungan kerugian negara yang belum ada titik temu. “Namun setelah kami dan Kejati kemarin bertemu BPKP akhirnya sudah ada titik terang. Minggu ini sudah ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Setelah lebaran segera ditingkatkan ke tahap penuntutan,” terang Ketua Tim Korsup KPK.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh T Rahmatsyah mengatakan, mereka meminta bantuan KPK untuk menangani kasus korupsi di Aceh. KPK sangat mendukung dan mengirim tim Korsup ke Aceh untuk bekerjasama menyelesaikan kasus tersebut.
“Penyidik Kejati sangat terbantu dengan adanya tim Korsup KPK di sini, karena bisa bekerjasama dengan ahli auditor sehingga hambatan bisa mencair. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ke tahap penuntutan. Tidak tertutup kemungkinan bisa ada tersangka baru,” ujarnya. (CB01)