Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaKPI Aceh Minta Dukungan Ulama untuk Lahirkan Qanun Penyiaran Islam 

KPI Aceh Minta Dukungan Ulama untuk Lahirkan Qanun Penyiaran Islam 

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) meminta dukungan kepada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk melahirkan qanun penyiaran Islam Aceh.

Hal itu disampaikan Ketua KPIA, Putri Nofriza, saat beraudiensi dengan MPU Aceh di ruang rapat MPU Aceh di Banda Aceh, Senin (9/8/2021).

Ketua KPIA mengatakan, tujuanya beraudiensi untuk mendapat masukan dan dukungan dari ulama Aceh dalam mewujudkan lahirnya Qanun Penyiaran Islam Aceh yang diwacanakan oleh KPIA.

Nofriza menyampaikan, terkait kekhususan Provinsi Aceh dengan pemberlakuan Syariat Islam, KPIA mewacanakan akan melahirkan Qanun Penyiaran Islam Aceh.

Nofriza juga mengungkapkan, KPIA sejauh ini telah melakukan pendekatan dengan pihak-pihak terkait dalam upaya mewujudkan qanun tersebut.

“Sejauh yang telah kita lakukan adalah kita melakukan pendekatan di berbagai lintas sektor dan strategis yang mungkin akan membantu kita untuk melahirkan rencana kita yaitu Qanun Penyiaran Islam,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Perizinan KPIA, T. Zulkhairi menambahkan, sejauh ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala Bappeda Aceh, dan menurutnya mendapat respon positif terkait Qanun Aceh terebut.

“Kita telah berjuang seperti kemarin jumpa dengan Kepala Bappeda supaya bisa dibantu secara finansial. Dan beliau berharap agar KPIA ini dapat melahirkan qanun penyiaran yang islami dan juga Pergub tentang pedoman isi siaran,” tambah T. Zulkhairi saat diskusi dengan pimpinan MPU Aceh.

Menurut T. Zulkhairi, Qanun Penyiaran Islam Aceh ini adalah amanah dari Undang-undang Pemerintahan Aceh, dan juga tertuang dalam Qanun Aceh tentang Pokok-pokok Syariat Islam yang mengamanahkan agar penyiaran di Aceh ini dilakukan secara islami.

Sementara itu, Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, menyambut baik dan mendukung lahirnya Qanun Penyiaran Islam Aceh serta akan mendorong lembaga eksekutif dan legislatif untuk melahirkan qanun tersebut.

“Beberapa hal yang telah disampaikan, insyaallah MPU akan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan MPU. Salah satunya yaitu kita akan mendorong eksekutif dan legislatif melahirkan Qanun Penyiaran Islam di Aceh,” sebut Faisal.

Faisal berharap agar upaya mulia dari KPIA untuk melahirkan qanun ini dapat tercapai. Karena menurutnya, ini merupakan salah satu bentuk mewujudkan Islam secara kaffah di Aceh dalam segala bentuk kehidupan termasuk dalam konteks penyiaran.

“MPU Aceh akan mendorong upaya KPIA melahirkan Qanun Penyiaran Islam Aceh ini dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis kepada Pemerintah Aceh,” tutupnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER