Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaKorupsi Rp5,7 Miliar, 5 Pejabat Dinas PUPR Simeuleu Didakwa

Korupsi Rp5,7 Miliar, 5 Pejabat Dinas PUPR Simeuleu Didakwa

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Diduga melakukan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan dengan kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar, lima pejabat PUPR Simeulue, Aceh, didakwa pidana penjara.

Proyek keseluruhannya bernilai Rp10,7 miliar yang bersumber dari APBK Simeulue tahun anggaran 2017. Kerugian negara diperkirakan Rp5,7 miliar, melibatkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Simeulue.

Dakwaan tersebut dibawakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahdansyah, Ismiyadi, Rahmat Ridha dari Kejaksaan Tinggi Aceh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu, (10/2/2021).

Kelima terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan II Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar. Sidang perkara korupsi tersebut berlangsung secara virtual.

Kelima pejabat Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang didakwa tersebut adalah DA selaku Kepala Seksi Pemeliharaan dan Jembatan Bidang Bina Marga, AL selaku Kepala Bidang Bina Marga dan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selanjutnya ada IW selaku Pejabat Pengadaan dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, BF selaku Kepala Bidang Bina Marga dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AH selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.

Masing-masing terdakwa didampingi penasehat hukum, Bahrul Ulum, Zulfan, Akhyar Saputra, dan kawan-kawan.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim diketuai, Dahlan serta didampingi anggota majelis, Edwar dan Zulfikar.

Pada sidang tersebut JPU menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Simeulue pada tahun anggaran 2017 mengalokasikan dana Rp1 miliar untuk pemeliharaan jalan dan jembatan. Namun pada anggaran perubahan, dana pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut meningkat menjadi Rp10,7 miliar.

“Proyek pemeliharaan jalan dan jembatan dilakukan dengan penunjukan langsung serta membagi proyek tersebut menjadi 70 paket. Namun, terjadi kelebihan bayar dan tidak sesuai spesifikasi,” kata JPU Sahdansyah.

JPU menyebutkan tim ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe memeriksa fisik dan volume 70 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue tersebut.

Selanjutnya, kata JPU, dari hasil pemeriksaan perhitungan volume kontrak dan penghitungan tim ahli, ditemukan selisih pekerjaan serta kelebihan bayar. Kelebihan bayar tersebut juga tidak dikembalikan oleh rekanan atau penyedia barang jasa.

“Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh, ditemukan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar lebih,” ungkap JPU Sahdansyah.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga 17 Februari mendatang. Alasan penundaan ini untuk mendengarkan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dari penasihat hukum para terdakwa. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER