Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaKorupsi Proyek Senilai Rp10,7 Miliar di Simeulue, Kejari Simeulue Tahan 5 Tersangka

Korupsi Proyek Senilai Rp10,7 Miliar di Simeulue, Kejari Simeulue Tahan 5 Tersangka

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, menerima pelimpahan lima tersangka tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue senilai Rp10,7 miliar.

Kelima tersangka yang merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue. Tersangka ditahan setelah penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue, Muhammad Anshar Wahyuddin, di Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Jumat (29/1/2021).

Dugaan korupsi yang dimaksud adalah kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan oleh Dinas PUPR Simeulue yang dananya bersumber dari APBK Simeulue tahun anggaran 2017 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 10,7 miliar.

“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, terjadi kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar lebih,” kata Kajari Simeulue didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono.

Kelima tersangka yakni berinisial AH selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), BF dan AL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), DA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta IW selaku pejabat pengadaan dan penerima pekerjaan atau PHO.

“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Kahju, Aceh Besar. Masa penahanan bisa diperpanjang. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta melakukan perbuatan serupa,” kata Muhammad Anshar Wahyuddin.

Kajari Simeulue mengatakan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,7 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp1,4 miliar dikembalikan ke kas negara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan,  pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti yang seharusnya dilakukan di Kejari Simeulue di Sinabang, dialihkan di Kejati Aceh. Hal itu dilakukan untuk mempermudah penyidik Polda, juga karena situasi pandemi COVID-19.

“Sehinga penyidik Polda tidak perlu jauh-jauh ke Sinabang. Apalagi nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi), yang hanya ada di ibu kota provinsi, yaitu Banda Aceh,” lanjutnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER