Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaKorupsi Dana Desa, Tim Penyidik Jaksa Bakongan Sita Tanah Gampong Jambo Dalem

Korupsi Dana Desa, Tim Penyidik Jaksa Bakongan Sita Tanah Gampong Jambo Dalem

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bakongan, Rabu (8/1/2019), menyita tanah seluas 82×125 Meter di Dusun Ie Alem, Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Kacabjari Aceh Selatan di Bakongan, Rahmat Nurhidayat, mengatakan, penyitaan tanah tersebut setelah penetapan Pengadilan Negeri Tapaktuan No : 06/Penpid/2020/PNTtn tanggal 6 Januari 2020.

“Hal ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa Jambo Dalem tahun 2016 dengan tersangka mantan Keuchik, MZ, dan Bendara, MU,” katanya didampingi Kasubsi Pidum Pidsus, Asmadi Syam.

Dia menjelaskan, berdasarkan fakta, saksi dan alat bukti surat yang diperoleh, tanah yang disita dibeli dengan anggaran dana Gampong Jambo Dalem tahun 2016.

“Anggaran yang diplotkan untuk penguatan dana BUMG tetapi dipakai untuk membeli tanah yang tidak produktif atau tidak menghasilkan keuntungan bagi BUMG. Dengan begitu terjadi penyimpangan pemanfaatan anggaran,” ujarnya.

Di sisi lain, ujarnya, Pemda Aceh Selatan juga mengklaim sebagian tanah tersebut dibeli dengan menggunakan anggaran yang diplotkan Pemda melalui DPKKD setempat.

“Perkara ini dalam tahap pemberkasan menunggu laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Ispektorat Kabupaten Aceh Selatan. Akhir bulan nanti akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” jelasnya.(Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER