Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaNasionalKontras: Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Era Jokowi Tidak Serius

Kontras: Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Era Jokowi Tidak Serius

Jakarta (Waspada Aceh) – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak serius dan serampangan dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurut Kontras, perkembangan penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu di era Jokowi jalan di tempat.

“Peta nasib penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu pada era Presiden Joko Widodo dalam setahun belakangan menunjukkan ketidakseriusan,” tulis KontraS dalam Catatan Hari HAM 2018, Senin (10/12/2018), sebagaimana dilaporkan CNNIndonesia.com.

Kontras menilai Jokowi seolah terpenjara oleh komitmennya sendiri yang dituangkan dalam visi, misi, dan program dalam merespons penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Jokowi, menurut KontraS, selalu merespon penyelesaian HAM berat masa lalu dengan berbagai jawaban normatif dan mengawang-awang.

Baca Juga: ILR: Penyelesaian Kasus HAM SBY Lebih Baik Dibanding Jokowi

Staf Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Dimas Bagus Arya menuturkan, penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu cenderung offside. Hal itu terlihat dari inisiatif Menko Polhukam Wiranto membentuk Tim Gabungan Terpadu untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Dia menilai pembentukan tim itu tidak memperhatikan mekanisme akuntabilitas dan prinsip keadilan bagi korban.

Baca Juga: SRAM Pidie Tuntut Pelanggar HAM Aceh Diadili

Tak hanya itu, dia juga berkata, keterlibatan Menkopolhukam dalam merumuskan tim gabungan bertentangan dengan Perpres Nomor 7 tahun 2015 dan Perpres 43 Nomor 2015 yang menjelaskan kewenangan Menkopolhukam hanya bersifat koordinasi.

“Penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia diatur dalam UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, di mana UU tersebut tidak mengatur kewenangan Menkopolhukam dalam penyelesasian pelanggaran HAM berat,” ujar Dimas.

Dimas mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dapat dilakukan lewat dua instrumen hukum, yakni lewat Pengadilan HAM dan rekonsiliasi. Mekanisme Pengadilan HAM, kata dia, sudah dijelaskan dalam UU Nomor 26/2000. Sementara instrumen rekonsiliasi tercantum pada TAP MPR Nomor V Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memberi ruang untuk membentuk Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).(***)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER