Kutacane (Waspada Aceh) – Anggota Forum Dai Perbatasan Kabupaten Aceh Tenggara mengadukan nasib mereka kepada Anggota DPRA Yahdi Hasan Ramud karena kontrak kerja dengan Dinas Syariat Islam berakhir.
Pertemuan dai perbatasan dengan Yahdi Hasan berlangsung di aula kantor Partai Aceh Aceh Tenggara di Kutacane, Selasa (1/2/2022). Audiensi tersebut merupakan reses anggota DPRA Aceh Daerah Pemilihan 8 Aceh, meliputi Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Gayo Lues, Ke-I Tahun 2022.
Dalam kesempatan itu, para dai menyampaikan keluh kesah mereka menyangkut nasib mereka terkait kontrak dengan Dinas Syariat Islam Aceh yang akan berakhir.
Ketua Forum Dai perbatasan Kabupaten Aceh Tenggara Bustamil Julianto berharap pihaknya yang datang menemui anggota dewan sebagai perwakilan daerah pemilihan dapat memperjuangkan nasibnya di parlemen Aceh.
Anggota DPRA Aceh Yahdi Hasan mengatakan dirinya merasa terkejut ketika mendapat adanya informasi pemutusan kontrak terhadap dai perbatasan di daerahnya.
Menurut Yahdi, masyarakat Aceh Tenggara sangat mengetahui betapa penting peran dai perbatasan selama ini. Tugas dai di gampong terpencil berhadapan langsung dengan gampong yang mayoritas penduduk nonmuslim.
Kemudian para dai ini, kata Yahdi, tugasnya berdakwah dan menyampaikan syiar agama Islam.
“Kenapa ada program keagamaan sebagus ini diputuskan kontraknya, ini menjadi tanya tanya kita,” ujarnya.
Politisi Partai Aceh ini mengatakan Aceh merupakan provinsi di Indonesia yang sedang menjalankan hukum syariat Islam.
Seharusnya Pemerintah Aceh kata Yahdi memperpanjang kontrak mereka, bahkan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Penyegaran kita dukung, dengan datangnya tenaga baru sebagai da’i di Aceh, tapi bukan untuk dikurangi, seharusnya ditambah tenaga kontrak di Aceh,” katanya.
Dia menyebutkan, saat ini jumlah dai perbatasan dan terpencil di Aceh hanya berjumlah lebih kurang 200 tenaga kontrak mereka adalah para tengku yang tersebar di enam kabupaten yaitu, Kabupaten Aceh Tenggara, Kota Subulussalam, Kabupaten Singkil, Kabupaten Tamiang, Kabupaten Tamiang. Sementara kabupaten terpencil meliputi Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Simeulue.
Jumlah tersebut menurut Yahdi masih kurang, dia mencontohkan di Kabupaten Aceh Tenggara ada gampong non muslim berjumlah kurang lebih kurang dari 80 gampong, sedangkan tengku hanya berjumlah 43 personil.
“Seharusnya jumlah desa dengan jumlah dai perbatasan dan terpencil itu harus sama, “Insya Allah doakan aspirasi teungku dai perbatasan bisa kami perjuangkan nantinya,” katanya. (Ria-H)