Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaKomnas HAM Sebut Polisi Langgar HAM Soal Penembakan Laskar FPI

Komnas HAM Sebut Polisi Langgar HAM Soal Penembakan Laskar FPI

Jakarta – Berdasarkan hasil penyelidikan kasus terbunuhnya Laskar FPI (Front Pembela Islam), dalam insiden di Jalan Tol Jakarta – Cikampek, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh pihak kepolisian.

Pertama, kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, bahwa benar ada upaya pembuntutan oleh petugas kepolisian Polda Metro Jaya terhadap pimpinan FPI, Habib Rizieq Syihab, terkait keberadaan dan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Kemudian Kedua, ada kondisi saling serempet antara mobil laskar FPI dan petugas kepolisian, bahkan saling serang menggunakan senjata api.

“Bahwa di KM 50 dua anggota laskar ditemukan meninggal dan empat lainnya masih hidup dan dibawa petugas kepolisian,” kata Choirul dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2020).

“Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas. Maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM,” tegas Choirul Anam sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.

Menurut Choirul Anam, pelanggaran HAM terjadi dalam peristiwa Ketiga, yakni penembakan terhadap empat anggota laksar FPI yang masih hidup saat dibawa oleh petugas kepolisian.

“Bahwa peristiwa tersebut masuk dalam pelanggaran HAM,” jelasnya. Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai Peristiwa Kerawang.

Choirul mengatakan, pihaknya hanya mendapatkan informasi dari satu pihak saja yakni Polda Metro Jaya, bahwa terjadi perlawanan dari empat laskar FPI sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan menyebabkan meninggal dunia.

Penembakan empat orang dalam satu waktu ini dinilai tanpa adanya upaya petugas menghindari adanya korban jatuh lainnya.

“Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI,” tambahnya.

Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Komnas HAM juga melakukan pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh pihak FPI.

Sejak peristiwa itu terjadi, Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, Kerawang pada 8 Desember 2020. Komnas HAM sebelumnya telah membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020.

Dalam peninjauan itu, pihaknya menemukan beberapa benda yang diduga sebagai bagian peristiwa tersebut. Beberapa di antaranya tujuh buah proyektil, tiga buah slongsong, bagian peluru, pecahan mobil, dan benda lain dari bagian mobil seperti baut.

Komnas HAM juga meminta keterangan terhadap sejumlah pihak, antara lain kepolisian, siber, nafis, dan petugas kepolisian yang bertugas, hingga pengurus FPI.

Komnas HAM juga mendalami bukti-bukti 9.942 video dan 137 ribu foto yang berkaitan dengan insiden tersebut. Bukti tersebut dijadikan tahap finalisasi laporan akhir Tim Penyelidik Komnas HAM sebelum mengumumkan hasil rekomendasi akhir. (Ris)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER