Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaKomisi V DPRA Dorong Pekerja Aceh Dapat Libur Tambahan di Luar Libur...

Komisi V DPRA Dorong Pekerja Aceh Dapat Libur Tambahan di Luar Libur Nasional

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mendorong pekerja atau buruh Aceh mendapat libur tambahan atau libur daerah di luar libur nasional yang telah ditetapkan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tahun 2023, tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan. Rapat yang menghadirkan buruh dan instansi terkait itu, berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (18/9/2023).

Pada kesempatan itu, Falevi menyebutkan Qanun tersebut sudah waktunya untuk direvisi mengingat banyak pasal dalam Qanun itu tidak kompatibel lagi. Tentunya, ada banyak pasal yang akan direvisi atau ditambah, salah satunya tentang kesejahteraan buruh.

“Kita coba memaintain (menjaga) buruh agar tetap sejahtera dan pengusaha juga mengambil keuntungan. Jadi, bukan kita berikan kesejahteraan kepada buruh dan juga bukan mencederai pengusaha,” jelasnya.

Kemudian lanjut Falevi, mengenai libur nasional, pekerja Aceh perlu mendapatkan libur tambahan atau libur daerah, seperti pada Hari Damai Aceh, hari meugang dan libur hari peringatan tsunami Aceh.

Selama ini lanjut Falevi, masalah libur daerah belum pernah diregulasikan, sehingga Pemerintah Aceh atas inisiatif Komisi V, ingin meregulasikannya. Agar nantinya, tidak terjadi tumpang tindih saat digelarnya event-event.

Dia menegaskan, libur daerah ini bukan hanya berlaku untuk Satuan Perangkat Kerja Aceh (SKPA), tetapi juga bisa dinikmati semua pekerja.

“Artinya, Aceh akan mendapat libur tambahan di luar libur nasional. Ini yang kita dorong,” jelasnya.

Selain itu, dalam revisi ini juga diharapkan ada regulasi yang mengatur tunjangan meungang untuk para buruh tanpa pandang bulu. Nantinya perusahaan wajib membayar tunjangan meugang sebesar lima persen dari gaji pokok.

Sebenarnya dalam revisi ini, tidak ada hal subtansi yang dihapus, hanya saja ditambahkan atau disesuaikan dengan regulasi yang ada. Sehingga penyempurnaan dan daulat buruh itu bisa terpenuhi tanpa mencederai pengusaha atau pun majikannya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER