Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaSuara DPRK Aceh BesarKomisi III DPRK Aceh Besar Pertanyakan Pajak Galian C Proyek Tol

Komisi III DPRK Aceh Besar Pertanyakan Pajak Galian C Proyek Tol

Jantho (Waspada Aceh) – Komisi III DPRK Aceh Besar menggelar hearing bersama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, di ruang kerja Komisi III DPRK di Jantho, Kamis (25/6/2020).

Hearing dibuka langsung Ketua Komisi III, Firdaus Armia, dalam rangka membahas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Besar dari pajak galian C, dari pembangunan proyek jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh (Sibanceh). Turut hadiri Kepala BPKD, Arifin, bersamanya Kabid PAD. Hadi Ichsan.

Firdaus dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa BPKD telah menagih pajak mineral bukan logam dan bebatuan atau pajak galian C dalam pekerjaan, namun belum tuntas, ungkapnya.

“Pajak yang telah dibayar Rp10,5 miliar pada akhir Juni 2019 masuk ke kas daerah diperoleh dari dua segmen, yaitu segmen 4 dan segmen 3 proyek tol. Padahal pembangunannya ada 5 segmen di Aceh Besar,” jelasnya.

Segmen 4 total pajak Rp 24 miliar, namun baru dibayar Rp7 miliar dan segmen 3 total pajak Rp28 miliar, tapi baru dibayar Rp3,5 miliar, lanjut Firdaus.

Artinya masih banyak sekali minus pajak galian C yang belum disetor oleh rekanan proyek tol Sibanceh kepada daerah. “Hari ini kita mendengar paparan dari BPKD dan Komisi III berkomitmen dalam pengawasan pengelolaannya,” kata dia.

Pihaknya juga akan memanggil rekanan proyek tol dalam waktu dekat guna meminta keterangan yang lebih jelas dan detail. “Sebagai leading sektor keuangan daerah, Komisi III berharap PAD dari pembangunan jalan tol dapat digunakan maksimal,” lanjutnya.

Minus anggaran daerah karena refocusing untuk penanganan COVID-19 mungkin bisa tertutupi sedikit dengan PAD jalan tol. “Maka dari itu pemerintah, legislatif harus fokus mengenai pajak galian C ini agar pembangunan di Aceh Besar terbantu dengan PAD tersebut,” tegas Firdaus Armia, Ketua Komisi III DPRK Aceh Besar.

Hearing bersama BPKD Aceh Besar diikuti Wakil Ketua Komisi III, Khubbie El Risal, Sekretaris Syahrizal dan Anggota Komisi III, Zulfahmi dan Mustafa.

Ruas tol yang akan menghubungkan Kota Sigli dan Banda Aceh ini terdiri dari 6 sekmen, yaitu segmen 1 Padang Tiji-Seulimum (Pidie) sepanjang 24,3 Kilometer, dan 5 segmen di Aceh Besar, segmen 2 Seulimum-Jantho sepanjang 7,6 Kilometer, segmen 3 Jantho-Indrapuri sepanjang 16 Kilometer. Kemudian segmen 4 Indrapuri-Blang Bintang sepanjang 13,5 Kilometer, segmen 5 Blang Bintang-Kuta Baro sepanjang 7,7 Kilometer, dan segmen 6 Kuto Baro-Baitussalam sepanjang 5 Kilometer dengan total panjang 74 Kilometer.(Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER