Senin, April 29, 2024
Google search engine
BerandaAcehKomisi II DPRK Aceh Tamiang Minta Pelaksanaan PSR Tidak Merugikan Petani

Komisi II DPRK Aceh Tamiang Minta Pelaksanaan PSR Tidak Merugikan Petani

Kualasimpang (Waspada Aceh) – Komisi II DPRK Aceh Tamiang minta kepada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang dan pihak pelaksana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), jangan sampai merugikan petani.

DPRK juga meminta agar pelaksanaan PSR harus berdasarkan peraturan yang berlaku, tidak sampai menimbulkan masalah hukum sehingga jika diproses bisa masuk penjara .

Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang, H.Samuri, terkait permasalahan PSR, Kamis (5/3/2020), belum memberikan keterangan. Begitu juga Muhammad Nur, anggota komisi, hanya memberi sedikit keterangan.

”Kami berharap kepada pihak terkait yang melaksanakan program PSR jangan sampai merugikan petani. Kami juga berharap pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum,” tegas Muhammad Nur anggota dewan dari Partai Demokrat itu.

Seperti diberitakan Waspada sebelumnya, kasus dugaan KKN program PSR di Aceh Tamiang sedak dibidik oleh Polda Aceh. Sejumlah pihak yang terkait dengan program tersebut sudah mulai dimintai keterangan oleh Polda Aceh. (b23)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER