Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaAcehKomisi C DPRK Aceh Jaya Minta Dinas Terkait Tindak Usaha Tambak Nakal

Komisi C DPRK Aceh Jaya Minta Dinas Terkait Tindak Usaha Tambak Nakal

Calang (Waspada Aceh) – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Aceh Jaya kembali meninjau tambak udang yang ada di Kecamatan Indra Jaya dan Jaya, Rabu (3/2/2021).

Kunjungan kerja Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Jaya tersebut merupakan tinjauan lanjutan yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi C, Fitri Maya Lisa bersama anggotanya, Samsuddin Yahya, Usmad ID dan Muslim.

“Peninjauan ini kami lakukan bedasarkan agenda kerja Komisi C triwulan pertama tentang adanya informasi masyarakat tentang adanya dugaan pembuangan limbah sembarangan oleh pemilik tambak yang sudah meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Kondisi ini juga merusak lingkungan”, ujar Syamsuddin Yahya, Anggota Komisi C DPRK Aceh Jaya.

Dia menjelaskan, sesudah melihat kondisi di lapangan, masih banyak pemilik tambak yang membuang limbah sembarangan hingga berdampak kepada masyarakat luas, terutama nelayan yang mencari ikan di sungai dan muara yang dialiri limbah tambak tersebut.

“Jadi, kami menyarankan kepada pihak pemilik untuk segera membuat tempat khusus pembuangan limbah tersebut sebelum berdampak lebih parah lagi terhadap lingkungan,” ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Syamsuddin, selaku lembaga pengawasan DPRK menyampaikan kepada pemilik tambak untuk memperbaiki saluran pembungan limbah sesuai standar dan aturan yang berlaku.

“Sejauh ini, setelah kami meninjau kembali ke lokasi, pihak pemilik tambak tidak mengindahkan himbau yang telah kami sampaikan sebelumnya. Kami selaku lembaga pengawasan mengharapkan dinas terkait agar menindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Senada hal yang sama, Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Aceh Jaya, Fitri Maya Lisa mengharapkan agar pihak pemilik tambak segera memperbaiki terkait belum adanya tempat pembuangan limbah pada tambak.

“Kita berharap, pemilik tambah segera menyediakan tempat penampungan pembungan limbah agar tidak terjadi kerusakan lingkungan,” ungkapnya.

Maya menjelaskan, kepada pemilik tambak yang ada di wilayah Aceh Jaya agar segera mengurus proses administrasi perijinan, baik itu AMDAL maupun izin operasional dan lain sebagainya.

“Berdasarkan hasil peninjauan ini, kami menilai pelaku usaha tambak masih banyak belum mengurus izin usaha, maka dari itu kami menyarankan kepada pemilik tambak agar segera menyelesai perizinan tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Iki salah satu pemilik tambak mengungkapkan jika dirinya akan mengurus perizinan. Dia berkomitmen akan menyelesaikannya selambat lambatnya dalam bulan ini.

“Kami dari pihak pemilik usaha, komit akan segera menyelesaikan administrasi atau izin operasional selambatnya dalam bulan ini, ujarnya. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER