Aceh Utara (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara bakal melaksanakan uji mampu baca Al-Qur’an terhadap Bakal Calon Legislatif (bacaleg) yang maju di Pemilu 2024.
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar menyebutkan, uji membaca Al-Qur’an ini berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur’an terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
“Uji mampu baca Al-Qur’an berlaku untuk semua Bacaleg, baik dari partai lokal maupun nasional. Tes baca Al-Qur’an ini akan berlangsung di Kantor KIP di Gampong Alue Mudem Kecamatan Lhoksukon sejak 6-13 Juni mendatang,” kata Zulfikar, Jumat (2/6/2023).
Pelaksanaan uji mampu ini sudah terjadwal yakni per Daerah Pemilihan (Dapil) dengan pembagian, Selasa 6 Juni 2023 untuk Aceh Utara dapil 1 dan 6, kemudian Rabu 7 Juni 2023 untuk Aceh Utara dapil 4 dan 5, sedangkan Kamis 8 Juni 2023 untuk Aceh Utara dapil 2 dan 3.
“Aspek penilaian meliputi penguasaan ilmu tajwid, fashahah, yang meliputi ketepatan membaca huruf hijaiyah dan ketepatan bacaan harakat dan mad, serta adab seperti,” pungkasnya. (*).