Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengeluarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Aceh dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Hal ini disampaikan dalam surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 45 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Aceh Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri, tertera bahwa jumlah pemilih dari 23 kabupaten/kota mencapai 3.742.037. Dengan rincian 1.839.412 pemilih laki-laki dan 1.902.625 pemilih perempuan.
Jumlah ini tersebar di 16.046 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Aceh.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri menyebutkan jumlah DPT tersebut ditetapkan setelah KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Aceh untuk pemilihan tahun 2024, di Hotel Hermes Palace, Selasa (27/6/2023).
“Dalam rapat tersebut KIP Aceh menetapkan rekapitulasi DPT Provinsi Aceh dengan rincian, 23 kabupaten/kota, 290 kecamatan, jumlah kelurahan/desa 6.499. Jumlah TPS 16.046, jumlah pemilih laki-laki 1.839.412 dan pemilih perempuan 1.902.625 dengan jumlah keseluruhan 3.742.037,” bebernya. (*)