Tapaktuan (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Senin (22/7/2019), menetapkan perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan Pemilu 2019 melalui rapat pleno terbuka.
Penetapan 30 calon anggota DPRK Aceh Selatan Pemilu 2019 berlansung di Rumah Agam, Tapaktuan, Aceh Selatan. Turut hadir Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi, Kapolres AKBP Dedy Sadsono, Dandim Letkol Inf R. Sulistiya Herlambang HB, Ketua Pasnwalu, para ketua pantai dan lainnya.
Berdasalkan hasil penetapan caleg tersebut, partai yang memproleh kursi terbanyak yakni PNA 6 kursi, Demokrat 4 kursi, PA dan Nasdem masing-masing 3 kursi. Selanjutnya PKB, PAN, PDA, PKPI, Gerindra 2 kursi. Sedangkan PPP, PBB, Golkar, Hanura masing-masing 1 kursi.
Berikut nama-nama calon anggota DPRK Aceh Selatan terpilih Pemilu 2019 yang tertuang dalam Surat Keputusan KIP Aceh Selatan, nomor: 295/HK.03.1-KPT/1011 /KIP-Kab/VII/2019 tentang penetapan calon terpilih.
Dapil I Labuhanhaji Barat, Tengah dan Timur.
1.Hernanda Tahir (PKB)
2. Muntasir (Nasdem)
3. Velly Hidayat (Demokrat)
4. Lisa Elfirasman ST. (PA)
5. Hasbullah (PNA)
Dapil 2 Kecamtan Meukek dan Sawang.
1. T. Irwandi (PAN)
2. Murhaban (PDA)
3. Wali Puadi, Amd (PNA)
4. Muliadi, SE (PBB)
5. Zam Zami,ST (PKPI)
Dapil 3 Kecamatan Tapaktuan dan Samadua
1.Hadi Surya, S.T.P, M.T (Gerindra)
2. Siska Elviandi Rajo Evi (Golkar)
3. Yenni Rosnizar (PPP)
4. H. Helmi (Demokrat)
5. Rema Mishul Azwa, SE.Ak (PNA)
Dapil 4 Kecamatan Pasie Raja, Kluet Tengah, Kluet Selatan, Kluet Utara dan Kluet Timur
1. Mirwan (PKB)
2. Darman, SP.MM (Gerindra)
3. Feri Hariyanto, SPd (Nasdem)
4. Amir Mulliadi (PAN)
5. Asmara (Hanura)
6. Baital Mukadis
7. Ridwan Amd (PA)
8. Martunis (PDA)
9. Darmi (PNA)
10. Masrida, ST (PKPI)
Dapil 5 Kecamatan Bakongan, Bakongan Timur, Kota Bahagia, Trumon, Trumon Tengah dan Trumon Timur
1. Awaludin, SE (Nasdem)
2. Tgk. Bustami, SE (Demokrat)
3. Adi Samridha, Spdi (PA)
4. Amiruddin (PNA)
5. Dailami Is (PNA)
Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi, mengharapkan kepada partai untuk menyelesaikan administrasi untuk dikirim ke KIP Aceh dan KPU pusat. Paling lama lima hari setelah penetapan ini dilaksanakan.
“Kami juga mengucapakan terimakasih tak terhingga kepada aparat keamanan baik TNI/Polri dan Panwaslu yang telah membantu mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2019,” tutupnya.(Faisal)