Kamis, Desember 5, 2024
spot_img
BerandaDiduga Berasal dari Galian C Ilegal, PT PIM Hentikan Suplai Material Proyek

Diduga Berasal dari Galian C Ilegal, PT PIM Hentikan Suplai Material Proyek

Krueng Geukueh (Waspada Aceh) – Suplai material tanah timbun untuk pembangunan jalan lingkar proyek NPK PT.PIM Aceh Utara telah dihentikan. Material tanah disinyalir berasal dari galian C ilegal di kabupaten dimaksud.

Manager Humas PT.Pupuk Iskandar Muda (PIM), Nasrun, kepada sejumlah wartawan, Senin (21/7/2019) menjelaskan, pembangunan jalan proyek NPK dikerjakan perusahaan milik negara PT.PP. Material tanah timbun disuplai rekanana lokal. Namun material rekanan tersebut ternyata berasal dari galian-C ilegal.

Nasrun menjelaskan, pada saat negosiasi telah dijelaskan tanah harus memiliki izib galian C. Tetapi dalam kontrak PT.PP lupa mencantumkan persyaratan tersebut.

“PT.PP ada mengisyaratkan kepada suplayer, untuk tanah timbun yang disuplai harus menggunakan izin galian-C,” jelasnya.

Meskipun tidak disebutkan dalam kontrak tentang galian C, namun setelah diketahui berasal dari galin-C ilegal, suplai tanah dihentikan pada hari ini (22 Juli 2019-red).

“PT.PP telah menyampaikan kepada CV.KK, PO yang sudah dikirimkan kepada CV.KK dinyatakan tidak berlaku lagi dikerenakan tidak dapat memenuhi spesifikasi sebagaimana ditentukan dan disepakati,” jelas Nasrun. (b15)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER