Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaAcehKIP Aceh Selatan Ajak Masyarakat Cek NIK Supaya Tak Dicatut Partai Politik

KIP Aceh Selatan Ajak Masyarakat Cek NIK Supaya Tak Dicatut Partai Politik

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, mengajak masyarakat atau pemilih untuk melakukan cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara mandiri melalui situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Demikian disampaikan Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi, Selasa (16/8/2022) di Tapaktuan. Hal ini untuk memastikan supaya tidak ada nama masyarakat yang dicatut oleh partai politik dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.

“Bila dari hasil pengecekan identitas atau NIK ada masyarakat yang merasa telah dicatut namanya sebagai anggota parpol dalam sistem informasi partai politik (Sipol), namun dia bukan anggota parpol maka silakan untuk memberikan tanggapan ke KPU melalui situs helpdesk.kpu.go.id, dengan mengisi formulir pada fitur yang telah disediakan dalam situs tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan pengalaman pada pemilu tahun 2019, pada saat tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019, tidak sedikit masyarakat yang ditemui di lapangan yang merasa dirinya bukan anggota parpol, namun namanya masuk dalam keanggotaan parpol tertentu.

Selain itu, KIP juga mengajak para keuchik, perangkat gampong atau Komisaris BUMD, Direksi BUMD, PKH, dan TPP juga untuk dapat mengecek identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), melalui situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

“Apakah terdaftar sebagai anggota parpol dalam sipol atau tidak. Sebab berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan katagori pekerjaan tersebut di larang menjadi anggota partai politik,” jelasnya.

Dengan adanya tanggapan dan sanggahan tersebut, sehingga KIP Kabupaten Aceh Selatan akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan juga terhadap partai politik yang melakukan pencatutan. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak politik warga negara.

“Jika yang namanya dicatut tersebut tidak memberikan tanggapan atau sanggahan berarti yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya terdaftar sebagai anggota parpol,” terangnya.

KIP Kabupaten Aceh Selatan juga telah membentuk helpdesk atau layanan informasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

“Masyarakat ataupun parpol calon peserta pemilu yang ingin berkonsultasi atau menayakan hal hal terkait veririfikasi parpol, maka bisa lansung datang ke Kantor KIP Aceh Selatan,” ucapnya. (Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER