Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaPelaku Pembunuhan Warga Desa Horas Beringin Agara Resmi DPO

Pelaku Pembunuhan Warga Desa Horas Beringin Agara Resmi DPO

Kutacane( Waspada Aceh) – Polres Aceh Tenggara resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang( DPO) kepada Kar, 47, pelaku pembunuhan terhadap korban Togar Ensudin, 37, pada 2 Agustus lalu di Desa Lawe Beringin Horas Kecamatan Simpang Semadam.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, kepada Waspadaaceh.com, Selasa (16/8/2022, mengatakan, polisi telah membentuk tim khusus yang melibatkan tim dari Polda Aceh, seperti Jatanras Ditreskrimum dan Tim Saiber Ditreskrimsus.

Sebelumnya jajaran Polres Agara telah melakukan pencarian terhadap tersangka. Menurut Informasi tersangka melarikan diri di kawasan Mardinding Kabupaten Karo, namun sampai saat ini belum berhasil ditemukan, ungkap Kapolres.

Bramanti Agus Suyono, mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila melihat keberadaan pelaku agar secepatnya melaporkan kepada polisi.”

“Kami minta kepada keluarga pelaku untuk menyerahkan pelaku kepihak kepolisian,” kata Kapolres

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2 Agustus 2022, telah terjadi kasus pembunuhan di Desa Lawe Beringin Horas Kecamatan Simpang Semadam Aceh Tenggara.

Korban Togar Ensudin mendapat tebasan parng di lehernya oleh tersangka Kar, warga yang sama. Ketika itu korban sedang mengantar anaknya ke sekolah.

Usai melakukan aksinya, Kar langsung melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap. (Sopian)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER