Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaKeuchik dan Mantan Bendahara Gampong Keude Bakongan Jadi Tersangka Korupsi

Keuchik dan Mantan Bendahara Gampong Keude Bakongan Jadi Tersangka Korupsi

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan, menetapkan Keuchik Gampong Keude Bakongan, LH, dan mantan Bendahara, RY, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2019.

Kepala Cabjari Bakongan, Mohamad Rizky, di Tapaktuan, Jumat (3/9/2021) mengatakan, penetapan keucik dan bendara sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan sampai ke tahap penyidikan.

“Akhirnya tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan pada tahun anggaran 2019, terdapat pagu anggaran dana desa Keude Bakongan senilai Rp1.034.952.946. Kemudian anggaran tersebut dipergunakan tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam APBG/APBG-P.

Begitu juga, realisasi anggaran itu diduga tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat dengan cara tidak melaksanakan sesuai spesifikasi dalam RAB.

“Hasil penyidikan, maka menjadi temuan, di antaranya anggaran untuk pembangunan fisik tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dalam RAB. Bahkan ada yang tidak dilaksanakan alias fiktif, yakni kegiatan penyelenggaraan pemerintahan gampong,” ungkapnya.

Ironisnya lagi, dengan jabatannya itu kedua tersangka juga diduga mempergunakan sebagian anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.

Maka berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Aceh Selatan telah dihitung kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp261.000.000.

“Angka itu tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi dengan menyusulnya laporan hasil perhitungan fisik dari ahli fisik Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Aceh Selatan,” tegasnya.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi yang terdiri dari berbagai instansi terkait.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 200.

Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tutupnya. (Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER