Calang (Waspada Aceh) – Banyak calon penerima Bantuan Tunai Sosial (BST) untuk nelayan di Kabupaten Aceh Jaya, dinilai tidak tepat sasaran dan tumpang tindih, kata Azwar Anas, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KTNI) Provinsi Aceh, Jumat (17/07/2020) di Calang.
Menurutnya, informasi tersebut dia terima dari dari laporan para Panglima Laot Lhok dalam kabupaten tersebut.
“Padahal, berdasarkan aturan, penerima BST tersebut telah ditetapkan dengan berbagai kategori oleh pemerintah. Namun realisasinya kenapa masih ada dugaan tidak tepat sasaran dan terkesan amburadul,” ujar Azwar.
Dia menerangkan, bila merujuk dari data undangan pengambilan BST ke Kantor Pos, ada tiga orang nelayan dalam satu keluarga yang mendapatkan BST, ada juga enam orang nelayan dalam satu keluarga.
“Rasa keadilan tidak ada, sehingga nelayan yang tidak mendapatkan bantuan BST merasa kecewa. Padahal para nelayan itu juga merasakan imbas dari pandemi COVID-19,” imbuhnya
Dia meminta agar pihak dinas terkait tidak menyalurkan BST tersebut sebelum data penerima clear dan tidak double. Dia juga berharap agar penerimanya benar-benar nelayan, bukan mengatasnamakan nelayan.
“Kita atas nama KNTI Provinsi Aceh meminta pada dinas terkait untuk mengkroscek dulu data yang benar. Alangkah bagusnya libatkan lembaga panglima laot untuk mensterilkan penerima BST agar tidak terjadi kesenjangan sosial antar nelayan,” ucap Azwar.
Teuku Rahmadani selaku Kepala Bidang Perlindungan Sosial Penangan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Jaya saat dihubungi mengungkapkan, terkait penyaluran BST baik masyarakat biasa maupun nelayan sudah mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak tepat sasaran.
“Kami banyak menerima laporan terkait masalah penerima BST yang sudah disalurkan. Dari laporan masyarakat, bahwa penerima BST ada yang PNS, aparatur desa dan ada pula doubel dengan berbagai bantuan lainya seperti BST dari dana desa,” ujarnya di Calang, Sabtu (18/7/2020)
Dia menerangkan, terkait adanya penerima BST doubel sudah dijelaskan dalam peraturan pemerintah bahwa penerima tidak berhak menerima dana BST tersebut bila sudah ada dalam data PKH, BLT dari dana desa, PNS, kartu sembako, bantuan PKH non tunai dan kartu pra kerja.
“Persoalan ini telah disampaikan ke pihak pusat untuk dicroscek kembali data penyaluran dan kami akan menunggu petunjuk selanjutnya,” pungkas Teuku
Saiful Bahri, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Jaya menerangkan, Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan untuk nelayan yang terdampak COVID-19, merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
“Dari data yang didapatkan, jumlah menerima BST untuk para nelayan di Aceh Jaya sebanyak 1.019 orang dari berbagai usaha nelayan. Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Kantor Pos masing-masing,” ujarnya
Dia menerangkan, penyaluran BTS tersebut diberikan bagi para nelayan yang memiliki kartu nelayan dan tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya, seperti BLT dari Kementerian Sosial, BLT dana desa dan bantuan lainnya yang bersifat penangganan dampak COVID-19.
“Jika ada penerima yang tumpang tindih, kami bersama dengan pihak KNTI, Dinas Sosial dan pihak pos akan duduk bersama membahas persoalan tersebut,” pungkasnya. (Zammil)