Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaKerap Timbulkan Kecelakaan, Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

Kerap Timbulkan Kecelakaan, Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satgas Preemtif Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kasubsatgas Binmas AKP Zaflaini mengimbau sopir mobil dan becak barang dengan bak terbuka tidak mengangkut penumpang.

Hal tersebut disampaikan Zaflaini usai memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat khususnya pengendara mobil dan becak barang di Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (27/4/2023).

Zaflaini menyampaikan, imbauan dan edukasi tersebut digencarkan mengingat selama lebaran ada beberapa kejadian laka lantas yang melibatkan mobil bak terbuka berpenumpang. Laka lantas itu menimbulkan banyak korban jiwa.

“Imbauan dan edukasi ini adalah kegiatan preemtif Satgas Binmas Ops Ketupat Seulawah 2023 untuk meminimalisir kecelakaan laka lantas,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.

“Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang. Karena, bila kecelakaan akan memakan banyak korban, bahkan meninggal dunia. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER