Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaAcehKepolisian Aceh Jaya Amankan 2 Warga Aceh Besar Bawa Kayu Ilegal

Kepolisian Aceh Jaya Amankan 2 Warga Aceh Besar Bawa Kayu Ilegal

Calang (Waspada Aceh) – Kepolisian Resort (Polsek) Kreung Sabee, Aceh Jaya, Selasa (28/4/2020), mengamankan satu unit mobil truk bewarna putih bermuatan kayu ilegal di Desa Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabee, kabupaten setempat.

“Kita berhasil mengamankan NR,48, warga Desa Tanjung Pria, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, sebagai tersangka selaku sopir truk dan kernetnya FS, 25, warga Desa Suluum, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berserta barang bukti berupa kayu sebanyak lebih kurang 5 kubik,” ungkap Kapolsek Krueng Sabee, Ipda Adam Maulana, kepada waspadaaceh.com, Rabu malam (29/4/2020).

Ipda Adam menjelaskan, kasus kayu ilegal itu terungkap berawal dari informasi warga. Dalam laporan tersebut menerangkan adanya aktifitas pengangkutan hasil hutan berupa kayu ilegal yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Atas informasi tersebut, kita melakukan pengecekan ke lapangan, dan benar,” ujarnya.

Kemudian, tambahnya, petugas mengamankan truk warna putih pengangkut kayu illegal tersebut. Truk itu dihentikan petugas di jalan Desa Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

“Setelah kami periksa, memang benar truk pengangkut kayu ilegal tersebut tidak melengkapi dokumen sah. Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan kayu sebanyak 5 kubik,” pungkasnya. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER