Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaKepdes dan Warga Demo Kantor Bupati Aceh Barat

Kepdes dan Warga Demo Kantor Bupati Aceh Barat

Meulaboh (Waspada Aceh) – Ratusan warga dan sejumlah mantan kepala desa berasal dari beberapa kecamatan di Aceh Barat, Selasa siang (13/11/2018) unjuk rasa ke Kantor Bupati Aceh Barat memprotes pemecatan kepala desa.

Massa yang bernaung dalam Forum Persaudaraan Keuchik Aceh Barat ini, juga menggelar aksinya di depan Gedung DPRK Aceh Barat, dengan jumlah massa mencapai ratusan orang.

Kedatanngan massa ini diterima oleh Wakil Bupati Aceh Barat Drs H Banta Puteh Syam, Kapolres Aceh Barat AKBP H Raden Boby Aria Prakasa SIK, serta Asisten I Bupati Aceh Barat, Meurah Ali Ismail.

Dalam aksinya, massa turut membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan, menolak pemecatan kepala desa secara sepihak oleh Bupati Aceh Barat, serta menolak penunjukan pejabat kepala desa.

Para pendemo juga meminta Pemkab Aceh Barat untuk mengangkat kembali kepala desa yang telah diberhentikan, dan meminta DPRK untuk menyelesaikan kasus pemecatan kepala desa hingga tuntas.

Ketua Forum Persaudaraan Keuchik Aceh Barat, Sofian Suri, selaku koordiantor lapangan dalam orasinya mengatakan, pihaknya menduga pemeriksaan terhadap kepala desa yang dilaporkan oleh warga dalam mengelola dana desa, terkesan ada permintaan dari pihak tertentu untuk melakukan audit.

Menurutnya, dampak dari pemberhentian kepala desa, menyebabkan adanya perpecahan di kalangan masyarakat.

Pihaknya juga menduga, dalam pelaporan kepada Pemkab, ditenggarai banyak beredar dokumen palsu dalam proses pemecatan tersebut.

“Menyangkut dengan penyelesaian masalah pemecatan kepala desa, kami mengharapakan tidak ada yang ditutupi. Kami meminta polisi untuk mengusut persoalan ini, sehingga tidak merugikan kepala desa,” tegasnya.

Ada Temuan
Wakil Bupati Aceh Barat, Banta Puteh Syam dalam keterangannya di hadapan perwakilan pendemo di ruang rapat bupati, mengatakan, pemecatan/pemberhentian sejumlah kepala desa yang dilakukan Pemkab, bukan berdasarkan kesewenangan kepala daerah dalam hal ini bupati.

Tetapi hal itu dilakukan berdasarkan temuan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat, terkait penggunaan anggaran dana desa, seperti yang selama ini dikelola aparat desa.

Ia menjelaskan, ada beberapa desa yang terpaksa dilanjutkan persoalannya ke ranah hukum, karena berdasarkan hasil temuan tidak dapat dilakukan pembinaan.

Terkait dengan tudingan adanya pemalsuan dokumen, Wabup Banta Puteh, meminta pendemo agar dapat memberikan bukti otentik, sehingga dapat ditindaklanjuti.

“Terkait adanya permasalahan pemalsuan tanda tangan, hal tersebut dapat diajukan untuk diproses hukum,” tegasnya.

Menyangkut dengan adanya permintaan untuk menghentikan pemecatan kepala desa, Banta Puteh mengatakan hal itu merupakan kewenangan Bupati Aceh Barat.

Sementara itu, Kapolres Aceh Barat AKBP H Raden Boby Aria Prakasa SIK mengatakan, pihaknya sudah mendengar semua permasalahan yang terjadi.

“Yang perlu saya tekankan permasalahan ini masih dalam proses pengadilan, hal ini harus kita hormati keputusan yang akan disampaikan,” katanya.

Usai menyampaikan orasi dan aspirasinya, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (b01/ded)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER