Jakarta (Waspada Aceh) – Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang baru, dikeluarkan oleh pemerintah dan berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 40/2022 tentang Penetapan Label Halal, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
Aqil Irham mengatakan, penetapan label halal itu dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Juga sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” kata Aqil Irham melalui siaran pers, Sabtu (12/3/2022).
Sementara itu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo baru akan diterapkan secara bertahap.
Yaqut mengatakan, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah, bukan oleh Ormas (Organisasi Masyarakat).
“Sertifikasi halal sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan oleh Ormas,” katanya, Sabtu (12/3/20220. (Ris)