Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaKemenag Aceh Singkil Tetapkan Zakat Fitrah Beras 2,75 Kg

Kemenag Aceh Singkil Tetapkan Zakat Fitrah Beras 2,75 Kg

Singkil (Waspada Aceh) – Kementerian Agama (Kemenag) Kab.Aceh Singkil menetapkan, jumlah takaran zakat untuk fitrah yang ditunaikan dengan beras, sebanyak 2,75 Kg, ditambah satu genggam untuk kesempurnaan takaran.
Penentuan zakat fitrah Ramadhan 1439 hijriah itu ditetapkan Kemenag Kab. Aceh Singkil, melalui konsultasi dan koordinasi Kemenag dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kab. Aceh Singkil, 4 Juni 2018.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Aceh Singkil, Salihin, kepada Waspada, Senin (11/6/2018) menyebutkan, untuk zakat fitrah beras sebanyak 2,75 kg atau sebanyak 10 muk penuh beras bersih, ditambah lagi satu genggam untuk kesempurnaan takaran.
Kata Salihin, zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang dalam mazhab Hanafi ukurannya adalah 3,8 kg. Dengan rincian, untuk yang mengonsumsi beras ramos dan sejenisnya, 3,8 x 12.000, dengan jumlah uang Rp45.600 per jiwa.
Untuk yang mengonsumsi beras gentong/sejenisnya, 3,8 x 11.000, dengan nilai uang Rp41.800 per jiwa. Kemudian beras bulog dan sejenisnya, 3,8 x 10.000 dengan nilai uang yang dibayarkan untuk zakat Rp38.000 per jiwa, terang Salihin. (Cah)
BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER