Rabu, April 24, 2024
Google search engine
BerandaKembali Terjadi, Anak Bawah Umur Korban Perkosaan dan Penganiayaan

Kembali Terjadi, Anak Bawah Umur Korban Perkosaan dan Penganiayaan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kembali terjadi penganiayaan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kota Banda Aceh yang dilakukan oleh pacarnya sendiri.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, di ruang kerjanya, Kamis (23/12/2021), menyebutkan, pelaku selain menganiaya korban dengan cara mencekik dan membekap mulut serta memukul gadis belia itu, pelaku sudah berulang kali memperkosa korban.

Namun korban selama ini memilih bungkam dan takut menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga dan rekan-rekannnya.

Pasalnya, ucap Ryan, pelaku tidak segan-segan melakukan tindakan keras terhadap korban. Tindakan pelaku kemudian diketahui orang lain.

“Tersangka melakukan perbuatannya sejak Juli 2021 dalam kamar kos yang dihuninya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” sebut Kasatreskrim.

Awalnya, kata Ryan, korban dan pelaku menjalin hubungan atau pacaran. Namun dalam perjalanannya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. Terakhir pelaku menyikut wajah korban hingga menyebabkan memar kebiruan pada bagian bawah mata sebelah kiri korban.

Kejadian yang menimpa korban selanjutnya diceritakan kepada ibunya bahwa pelaku kerap memukul korban, sehingga selanjutnya dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.

“Saat kami membuat berita acara pemeriksaan terhadap korban, dia mengatakan selain dianiaya, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadapnya sebanyak lima kali di rumah kos pelaku,” sambung AKP Ryan.

Pelaku melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap korban di kamar kos miliknya. Saat pemerkosaan terjadi, mulut korban dibekap agar tidak berteriak serta mencekik leher korban sehingga pelaku leluasa menjalankan aksinya, kata AKP Ryan.

Saat ini, ucap Ryan, korban didampingi oleh keluarganya. Sedangkan pelakunya juga anak di bawah umur, berusia 17 tahun. Pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan BAPAS Banda Aceh untuk mendampingi pelaku, kata Kasatreskrim.

Kata Ryan, tersangka pelaku warga Sumatera Utara, sudah diringkus polisi di kawasan PLTD Apung, Banda Aceh, Selasa malam (21/12/2021).

“Untuk pemerkosaan, kita jerat pelaku dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat,” jelasnya.

Untuk penganiayaan, kata Ryan, dijerat dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 17 Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER