Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaKejari Sabang Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi TPA Lhok Batee

Kejari Sabang Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi TPA Lhok Batee

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri Sabang menahan dua tersangka kasus korupsi kegiatan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Cot
Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat melalui Kasi Intelijen Jen Tanamal mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah tim jaksa penyidik pada Kejari Sabang melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II). Keduanya ditahan dalam perkara korupsi atas nama tersangka FS dan AF. Keduanya telah merugikan kuangan negara atau daerah sebesar Rp1.502.935.000.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini, lanjut Tanamal, dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara, tersangka FS (Sekretaris DPRK Kota Sabang atau selaku pemilik lahan) dan berkas perkara AF (Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Sabang Tahun 2018-2022) dinyatakan lengkap.

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka proses perkara dimaksud telah beralih dari penyidikan ke penuntutan. Artinya dalam beberapa hari
ke depan tim JPU Kejari Sabang segera menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk disidangkan.

“Bahwa guna mempermudah proses selanjutnya, dan berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka tim JPU Kejari Sabang melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sabang,” jelasnya.

Tanamal menambahkan, terhadap masing-masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER